Halalbihalal dan penyerahan sertipikat tanah wakaf yang digelar Nahdlatul Ulama Cabang Indramayu
Indramayu Persindo β Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan pentingnya peran organisasi keagamaan dalam memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Hal itu disampaikannya saat menghadiri kegiatan halalbihalal dan penyerahan sertipikat tanah wakaf yang digelar Nahdlatul Ulama Cabang Indramayu, Minggu (19/4/2026).
Dalam kesempatan tersebut, ia menilai bahwa keberadaan NU harus mampu menjawab kebutuhan umat melalui program yang konkret dan berkelanjutan.
βOrganisasi sebesar NU harus terus hadir memberi manfaat bagi masyarakat, baik melalui layanan keagamaan, kesehatan, pendidikan, maupun ekonomi,β ujarnya di Kantor PCNU Indramayu.
Menurut Nusron, penguatan peran NU tidak cukup hanya melalui kegiatan seremonial, tetapi perlu diwujudkan dalam bentuk fasilitas dan layanan yang langsung dirasakan masyarakat, seperti klinik kesehatan, lembaga pendidikan, hingga pengembangan sektor usaha berbasis umat.
Ia juga menyoroti pentingnya peningkatan kualitas sumber daya manusia, khususnya di kalangan generasi muda NU. Penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, terutama di bidang STEM, dinilai menjadi kunci untuk menghadapi tantangan global serta mendorong kemandirian bangsa di sektor strategis.
Pada kesempatan yang sama, Nusron menyerahkan dua sertipikat tanah wakaf kepada Ketua PCNU Indramayu, Muhammad Musthopa. Tanah tersebut akan dimanfaatkan untuk mendukung aktivitas organisasi dan pelayanan kepada masyarakat.
Musthopa menyampaikan apresiasi atas dukungan pemerintah dalam proses sertifikasi tanah wakaf yang dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap aset organisasi.
Kegiatan ini turut dihadiri sejumlah pejabat dari Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat serta perwakilan dari berbagai instansi terkait, sebagai bentuk sinergi dalam mendukung pengelolaan aset keagamaan yang tertib dan bermanfaat bagi masyarakat luas.
Humas ATR/BPN Gianyar Bali
Sumber: Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional






