Persindonesia.Com,Bali – Jaksa Agung, ST Burhanuddin resmi melantik Setiawan Budi Cahyono sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali bersama puluhan pejabat eselon II lainnya. Pelantikan Setiawan Budi Cahyono sebagai Kajati Bali dilakukan berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 347 tahun 2026, yang diterbitkan tertanggal 13 April 2026.
Setiawan Budi Cahyono dipercaya memimpin institusi penegakan hukum di Bali saat tingginya tuntutan terhadap adaptasi era digital bagi para penegak hukum dengan harapan menjadi langkah baru penegakan hukum diwilayah yang terkenal dengan Pulau Seribu Pura.
Baca Juga : Susuri Kawasan ITDC Nusa Dua, Kajati Bali dan Jajaran Ikuti Adhyiksa Internasional Run 2026
Selain Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, dalam kegiatan yang berlangsung di Aula Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Rabu (29/4) tersebut terdapat 29 pejabat eselon II lain yang dilantik untuk memperkuat penegakan hukum di berbagai instansi daerah dan pusat.
Hadir dalam acara pelantikan, Ketua Komisi Kejaksaan RI, Sesjamdatun, Sesbadiklat, Staf Ahli Jaksa Agung, Ketua Umum Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Pusat beserta anggota, Para Pejabat Eselon II, III, dan IV di lingkungan Kejaksaan Agung, serta Pejabat di Lingkungan Kejaksaan Tinggi Bali.
Jaksa Agung, ST Burhanuddin menegaskan jajarannya agar segera meninggalkan pola kerja lama dalam menghadapi era Revolusi Industri 5.0. Rotasi, mutasi, dan promosi jabatan merupakan momen sakral yang mengandung makna pengikatan janji kepada Tuhan, masyarakat, serta negara.
“Segera tinggalkan pola kerja lama dalam menghadapi era Revolusi Industri 5.0. Penguasaan ruang digital juga menjadi keharusan agar institusi mampu mengendalikan narasi publik melalui fakta dan data guna mencegah berkembangnya disinformasi di media sosial”, tegasnya.
Baca Juga : Cultural Visit Jaksa Agung Se-ASEAN Digelar di Istana Tampaksiring Dan Taman Safari Bali
Selain itu, Integritas menjadi sorotan paling utama. Jaksa Agung memastikan tidak akan memberi toleransi sekecil apa pun berupa promosi jabatan struktural bagi penyintas hukuman disiplin. Para pimpinan satuan kerja (Satker) diwajibkan melakukan pengawasan melekat terhadap anggotanya.
“Berikan yang terbaik, bukan karena tuntutan jabatan, tetapi sebagai wujud integritas dan kehormatan diri. Tunjukkan kinerja yang tidak hanya memenuhi target, tetapi meninggalkan jejak pengabdian yang bermakna,” tambah Burhanuddin.
Diketahui sebelumnya, Setiawan Budi Cahyono menggantikan Ibu Chatarina Muliana yang kini menjabat sebagai Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan Aset. Sebelum menjabat Kajati Bali, Setiawan Budi Cahyono pernah menjabat sebagai Direktur IV pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan RI dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.(*)






