Perkuat Desa Adat, Jembrana Kini Miliki Bale Kertha Adhyaksa untuk Penyelesaian Sengketa

Persindonesia.com Jembrana – Setelah hadir di beberapa kabupaten di Bali, Bale Kertha Adhyaksa, yang dikenal sebagai rumah restorative justice untuk sengketa hukum di tingkat desa dan desa adat, kini resmi diresmikan di Kabupaten Jembrana. Peresmian ini dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali dan Gubernur Bali, serta dihadiri oleh Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan dan Wakil Bupati I Gede Ngurah Patriana Krisna, jajaran Forkopimda Jembrana, dan perwakilan dari 70 desa adat se-Kabupaten Jembrana.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, Ketut Sumedana saat dikonfirmasi usai kegiatan mengatakan, Bale Kertha Adhyaksa adalah wujud komitmen kejaksaan dalam memberikan pelayanan hukum yang lebih komprehensif di tingkat desa. “Selama ini kejaksaan sudah memiliki program pendampingan terkait penggunaan dana desa dengan penyuluhan hukum. Hari ini, kami membangun tempat penyelesaian sengketa hukum yang lengkap di desa,” ujarnya, Rabu (11/6/2025)

Ia menegaskan bahwa inisiatif ini sejalan dengan keberadaan Bendesa Adat dan Kerta Desa, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari sistem kelembagaan adat di Bali. “Ini sama sekali bukan program kerja sama, tetapi bagaimana menguatkan kelembagaan adat itu sendiri,” imbuhnya.

Dishub Tutup Mata, Rambu Larangan Parkir di Depan Pendopo Bupati Situbondo Terkesan Hanya Formalitas

Sumedana juga mengungkapkan rencana untuk meresmikan Bale Kertha Adhyaksa di seluruh desa adat di setiap kabupaten di Bali. “Karena yang akan melaksanakan nanti itu mereka. Jadi, kalau sudah jalan semua, perkara yang ada di desa bisa diselesaikan di sana, kecuali perkara berat yang tidak ada upaya hukum. Tujuan utamanya adalah melakukan perdamaian,” jelasnya.

Ia juga menyoroti pentingnya keberadaan desa adat di setiap kabupaten, seraya menambahkan bahwa sistem hukum adat di Bali, dengan awig-awignya, berada di bawah payung Perda Gubernur tentang Desa Adat.

Sementara Gubernur Bali, I Wayan Koster, menyambut baik peresmian Bale Kertha Adhyaksa ini, menyebutnya sebagai terobosan yang sangat positif. Menurut Koster, tidak semua permasalahan hukum harus diselesaikan di pengadilan. Banyak sengketa yang dapat diselesaikan melalui musyawarah di desa adat, sesuai dengan nilai-nilai kearifan lokal Bali.

Wabup Badung Hadiri Melaspas di Pura Dadia Dukuh Bualu: Wujud Syukur dan Komitmen Pemerintah Badung dalam Menjaga Warisan Leluhur

Koster menambahkan, desa adat telah diperkuat dengan Perda Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali. Ia menekankan pentingnya mengaktifkan kembali kelembagaan-kelembagaan adat yang sudah ada, seperti Kerta Desa, dan akan mendorong penyediaan sarana serta prasarana yang dibutuhkan. “Ini merupakan program yang sangat cocok untuk desa adat di Bali, bahkan kepala daerah di Bali sangat membutuhkan program ini,” tuturnya.

Lebih lanjut, Koster menguraikan bahwa desa adat merupakan warisan leluhur masyarakat Bali yang telah memiliki konsep pengaturan masyarakat yang sangat baik. Dalam tatanan pemerintahan modern, desa adat di Bali sejak dulu telah memiliki pembagian sistem pemerintahan secara eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

“Leluhur kita memiliki konsep untuk mengatur masyarakat di daerahnya melalui organisasi pemerintahan yang dinamakan prajuru desa, kemudian juga perwakilan warganya untuk menyampaikan aspirasi yang dinamakan Saba Desa, dan juga ada lembaga yang menangani masalah-masalah sengketa di masyarakat yang disebut dengan Kertha Desa,” pungkasnya. TS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *