Kasus 2023, Oknum PNS Jembrana Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Bawah Umur Akhirnya Dipecat

Persindonesia.com Jembrana – Perjalanan panjang kasus kekerasan seksual yang melibatkan I Ketut Herjaya (49), seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Jembrana, akhirnya mencapai titik akhir. Kasus yang terjadi pada akhir tahun 2023 ini resmi berakhir dengan vonis bersalah putusan kasasi ( inkrah) dan turunnya pemecatan secara tidak hormat.

Setelah melalui proses hukum yang panjang hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung, I Ketut Herjaya kini telah dijatuhi hukuman tetap (inkrah) Hakim menjatuhkan vonis berat berupa Pidana Penjara 15 tahun dan Denda Rp100 juta (subsider enam bulan kurungan).

Pelaku dinyatakan terbukti melanggar UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Pasal 6 huruf c juncto Pasal 4 ayat (2) huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf e dan huruf g Undang-Undang Republik Indonesia.

DPRD Kobar Gelar Rapat Paripurna ke-6, Sampaikan Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi

Kasus memilukan ini berawal ketika korban, NL (15), dititipkan oleh orang tuanya kepada pelaku pada akhir 2023 . Orang tua korban yang bekerja di Denpasar mempercayakan anaknya kepada Herjaya karena masih memiliki hubungan kerabat dekat.

Namun, kepercayaan tersebut dikhianati. Herjaya melakukan aksi bejatnya sebanyak delapan kali di bawah ancaman dan paksaan. Kejahatan ini baru terungkap setahun kemudian, tepatnya pada  Januari 2025, saat korban melahirkan seorang bayi di kamar mandi rumah pelaku. Kemiripan wajah sang bayi dengan pelaku menjadi kunci pembuka tabir gelap yang selama ini disembunyikan.

Kasus ini  telah  inkrah ini membawa konsekuensi fatal bagi karier Herjaya sebagai abdi negara. Plt Kepala BKPSDM Jembrana, I Putu Gde Oka Santhika, menegaskan, status Herjaya kini masuk dalam kategori pelanggaran disiplin berat.

Ribuan Seniman Se-Bali Pentas di Pesta Kesenian Bali

“Karena sudah “inkrah”ini termasuk pelanggaran berat. Dikenakan  sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sesuai aturan yang berlaku,” ujar Oka, Rabu ( 29/4/2026).

Sesuai aturan, selama proses hukum berlangsung, Herjaya diketahui hanya menerima separuh gaji pokok tanpa tunjangan . Saat ini, tim yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Jembrana tengah menggodok administrasi pemecatan tersebut.

“Sudah berproses. Tim sudah rapat dipimpin Pak Sekda. Nanti setelah SK turun, baru keputusan final ditetapkan, yakni sanksi pemecatan,” imbuhnya.

Ipat Kembali Nahkodai KONI Jembrana, Fokus Pembinaan Atlet Berjenjang

Kasus ini menjadi pengingat keras bagi lingkungan aparatur sipil negara di Jembrana bahwa tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan seksual, terutama terhadap anak di bawah umur. HJ

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *