Persindonesia.Com,Klungkung – Dalam rangka memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah serta menjamin tertib administrasi pertanahan, Tim dari Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Klungkung melaksanakan kegiatan pengecekan lapang (verifikasi) terhadap permohonan pendaftaran sertipikat pengganti akibat hilang di Desa Pasekbali, Kecamatan Dawan, Kamis (30/4/2026).
Tim dari Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung langsung turun langsung ke lokasi objek bidang tanah yang dimohonkan guna melakukan verifikasi faktual di lapangan. Dalam pelaksanaannya, tim melakukan peninjauan batas-batas bidang tanah, serta mencocokkan informasi yang tercantum dalam berkas permohonan dengan kondisi riil di lapangan.
Baca Juga : Perkuat Layanan Pertanahan, Kantah Klungkung Lantik dan Ambil Sumpah Jabatan PPAT
Selain itu, turut dilakukan pengumpulan keterangan dari pemohon, saksi-saksi, serta perangkat desa setempat guna memperkuat validitas data yang diajukan.
Terpisah, Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Klungkung, I Gusti Agung Gede Warmadewa menyampaikan kegiatan pengecekan lapang ini merupakan salah satu tahapan penting dalam proses penerbitan sertipikat pengganti, khususnya untuk memastikan kesesuaian antara data fisik dan data yuridis yang diajukan oleh pemohon.
Pengecekan lapang ini bertujuan untuk mengantisipasi potensi permasalahan di kemudian hari, seperti tumpang tindih kepemilikan atau klaim dari pihak lain. “Oleh karena itu, proses ini dilaksanakan secara cermat, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pertanahan”, terangnya.
Masyarakat juga diimbau untuk senantiasa menjaga dokumen pertanahan dengan baik dan menyimpannya di tempat yang aman guna menghindari kehilangan. Apabila terjadi kehilangan, masyarakat diharapkan segera melaporkan dan mengajukan permohonan sesuai prosedur yang telah ditetapkan agar dapat segera ditindaklanjuti.
“Dengan keterlibatan pihak desa diharapkan dapat membantu memastikan bahwa tanah yang dimohonkan tidak dalam keadaan sengketa dan benar dikuasai oleh pemohon”, ungkap Kakantah Klungkung.
Baca Juga : Tingkatkan Kualitas Layanan, BPN dan PPAT Klungkung Perkuat Sinergi
Menurutnya, dengan dilaksanakannya pengecekan lapang ini, diharapkan proses penerbitan sertipikat pengganti dapat berjalan lancar dan memberikan perlindungan hukum yang kuat bagi pemohon.
“Kami bekomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui proses yang profesional, akuntabel, dan berintegritas”, tegas I Gusti Agung Gede Warmadewa. (*)






