Persindonesia.com Jembrana – Aktivitas pengiriman sapi potong dari Bali menuju sejumlah daerah di Pulau Jawa, Sumatera, dan Kalimantan menjelang Iduladha 2026 mulai menunjukkan penurunan. Meski demikian, pengawasan terhadap lalu lintas ternak di Pelabuhan Gilimanuk tetap diperketat untuk mencegah pengiriman sapi ilegal maupun ternak yang tidak memenuhi persyaratan kesehatan.
Penanggungjawab Satpel Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Gilimanuk I Putu Agus Kusuma Atmaja mengatakan, pihaknya rutin melakukan patroli dan pemeriksaan terhadap kendaraan pengangkut sapi yang hendak keluar Bali.
“Dalam rangka pengawasan lalu lintas sapi potong untuk Iduladha, kami melakukan patroli secara berkala untuk memastikan sapi yang dikirim telah memiliki dokumen lengkap serta mencegah adanya pengiriman sapi ilegal tanpa dokumen,” ujarnya, Kamis (7/5).
Menurutnya, pemeriksaan dilakukan di Instalasi Karantina Hewan Gilimanuk sebelum sapi diseberangkan ke luar Bali. Petugas terlebih dahulu memeriksa kelengkapan administrasi, mulai dari sertifikat veteriner hingga hasil uji laboratorium yang diterbitkan dinas terkait.
Momen Hangat, Bupati Jembrana Berbagi Kisah Hidup Susah Bersama Anak-anak Kurang Mampu
“Setelah dokumen lengkap, kami lanjutkan dengan pemeriksaan fisik. Jika hasilnya dinyatakan sehat dan layak diberangkatkan, maka kami menerbitkan Sertifikat Kesehatan Hewan atau KH-1 sebagai syarat wajib lalu lintas ternak antar pulau,” katanya.
Saat ini, lanjut Agus, volume pengiriman sapi disebut mulai menurun dibandingkan pekan lalu yang sempat menjadi puncak pengiriman. Pada hari ini, petugas memeriksa sekitar 20 truk pengangkut dengan total kurang lebih 400 ekor sapi.
“Puncaknya terjadi sekitar minggu lalu. Saat itu jumlah pengiriman bisa mencapai lebih dari 50 truk per hari dengan total hampir 1.000 ekor,” ungkapnya.
Ajus memaparkan, berdasarkan data Karantina Hewan Gilimanuk, jumlah sapi yang telah diseberangkan sejak Januari hingga awal Mei 2026 mencapai sekitar 48.000 ekor.
Gubernur Koster Dorong Konsultan Lokal Ambil Peran Strategis dalam Pembangunan Infrastruktur Bali
Terkait kuota pengiriman sapi, pihak karantina menegaskan tidak memiliki kewenangan dalam penetapan jumlah distribusi ternak. Kuota pengiriman berada di bawah kewenangan Dinas Peternakan Provinsi melalui regulasi yang ditetapkan pemerintah daerah.
“Kami hanya mempersyaratkan adanya sertifikat veteriner dari provinsi. Sertifikat itu menjadi syarat utama sebelum sapi masuk proses pemeriksaan karantina,” jelasnya.
Lebih jelasnya Agus mengatakan, dari hasil pengawasan yang dilakukan sejauh ini, petugas belum menemukan indikasi penyakit menular pada ternak, seperti Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) maupun Lumpy Skin Disease (LSD).
“Sampai saat ini belum ditemukan gejala PMK maupun LSD. Jadi kami pastikan sapi yang dilalulintaskan dalam kondisi sehat,” tegasnya.
Saat Nekropsi Sebelum Dikubur, Petugas Temukan Dugaan Pencurian Gigi Paus Sperma
Sementara itu, imbuh Agus, Bali tetap menerapkan kebijakan larangan masuk ternak dari luar daerah, baik sapi, babi, maupun kambing.
“Tidak ada sapi yang boleh masuk ke Bali, termasuk babi dan kambing. Bali saat ini surplus ternak, sehingga pengiriman justru dilakukan keluar daerah,” katanya.
Jika dibandingkan tahun lalu, kata Agus, tren pengiriman sapi tahun ini dinilai lebih cepat. Pada 2025, pengiriman masih ramai hingga sekitar sepekan sebelum Iduladha. Sedangkan tahun ini, tiga minggu menjelang Iduladha jumlah pengiriman sudah mulai menurun.
“Sepertinya pengiriman dilakukan lebih awal tahun ini, sehingga puncaknya lebih cepat dan saat ini mulai landai,” pungkasnya. Ts






