Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Pelayanan Publik Bidang Pertanahan dan Aset Barang Milik Daerah (BMD)
Kendari Persindo – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi dan pemerintah daerah se-Sulawesi Tenggara memperkuat kolaborasi dalam upaya pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas layanan pertanahan. Komitmen tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Pelayanan Publik Bidang Pertanahan dan Aset Barang Milik Daerah (BMD) yang berlangsung di Kantor Gubernur Sultra, Kamis (07/05/2026).
Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kementerian ATR/BPN, Andi Tenri Abeng, menyebut kegiatan tersebut merupakan bagian dari langkah strategis kementerian dalam mempercepat transformasi layanan pertanahan sebagaimana diarahkan Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid.
Menurutnya, reformasi layanan pertanahan tidak hanya bertujuan meningkatkan kepastian hukum hak atas tanah, tetapi juga mendukung pertumbuhan ekonomi daerah melalui tata kelola yang lebih transparan dan akuntabel. “Transformasi layanan pertanahan menjadi salah satu program prioritas karena memiliki dampak langsung terhadap investasi, pelayanan publik, dan peningkatan ekonomi masyarakat,” kata Andi Tenri Abeng.
Ia menjelaskan, Sulawesi Tenggara dipilih sebagai daerah percontohan dalam implementasi kerja sama ATR/BPN dan KPK yang mulai dijalankan sejak 2025. Program tersebut difokuskan pada penguatan integrasi data pertanahan dan tata ruang guna meminimalkan potensi penyimpangan dalam pengelolaan aset daerah.
Dalam rakor tersebut, para pihak menyepakati sejumlah komitmen bersama, antara lain memperkuat koordinasi lintas instansi, meningkatkan transparansi pelayanan pertanahan, serta mempercepat pelaksanaan program strategis di daerah.
Turut hadir Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Edi Suryanto, yang menekankan pentingnya pengawasan dan sinergi antarinstansi dalam membangun sistem pelayanan publik yang bersih dari praktik korupsi.
Sejumlah program prioritas juga menjadi fokus pembahasan, di antaranya integrasi Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP), percepatan pendaftaran tanah, penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) terintegrasi dengan sistem OSS, hingga pengembangan Zona Nilai Tanah (ZNT).
Selain itu, optimalisasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), sensus pertanahan berbasis geospasial, serta penguatan perlindungan lahan pertanian berkelanjutan turut menjadi bagian dari agenda strategis yang didorong melalui kerja sama lintas lembaga tersebut.
Sementara itu, Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka, menyambut baik pelaksanaan rakor tersebut. Ia menilai sektor pertanahan dan pengelolaan aset daerah memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik di daerah. “Sinergi antara pemerintah daerah, ATR/BPN, dan KPK diharapkan mampu menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujarnya.
Rapat koordinasi tersebut dihadiri jajaran pejabat Kementerian ATR/BPN, Kepala Kantor Wilayah BPN Sultra, para kepala daerah kabupaten/kota, serta Kepala Kantor Pertanahan se-Sulawesi Tenggara.
Humas ATR/BPN Gianyar Bali
Sumber: Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional






