Koordinasi dan Evaluasi Percepatan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Sektor Pariwisata
BADUNG Persindo – Pemerintah Kabupaten Badung mempertegas komitmen penanganan sampah dengan memperketat pengawasan terhadap sektor hotel, restoran, kafe, dan catering (Horeka). Kebijakan ini diambil karena sektor pariwisata dinilai menjadi salah satu penyumbang terbesar timbulan sampah di wilayah Badung.
Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha Horeka wajib melakukan pemilahan sampah sejak dari sumbernya. Sampah organik juga diwajibkan diolah secara mandiri di masing-masing tempat usaha dan tidak boleh langsung dibuang ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
Selain pengolahan sampah organik, pemerintah daerah juga meminta pelaku usaha mengurangi penggunaan plastik sekali pakai secara konsisten. Setiap unit usaha diwajibkan memiliki sistem pengelolaan sampah yang terdata dan terverifikasi sebagai bagian dari upaya pengawasan yang lebih ketat.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam kegiatan Koordinasi dan Evaluasi Percepatan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Sektor Pariwisata yang berlangsung di Balai Budaya Giri Nata Mandala, Puspem Badung, Kamis (7/5/2026). “Pemerintah Kabupaten Badung akan meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang tidak patuh. Kami berharap seluruh sektor pariwisata dapat menjalankan langkah konkret dalam pengelolaan sampah,” ujar Adi Arnawa.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup, Ardyanto Nugroho, mengungkapkan, sektor Horeka menyumbang sekitar 41 persen total sampah di Kabupaten Badung dengan dominasi sampah organik.
Menurutnya, sesuai PP Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, pengelolaan sampah harus diselesaikan di sumbernya masing-masing. “Kami sudah melakukan pengawasan terhadap 517 usaha Horeka di Bali dan hasilnya seluruhnya belum taat dalam pengelolaan sampah. Jika rekomendasi tidak dijalankan, sanksinya bisa berupa pembekuan izin hingga pidana,” tegasnya.
Sementara itu, Gubernur Bali Wayan Koster mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Badung dalam mempercepat penanganan sampah. Ia menilai kesadaran masyarakat terhadap pemilahan sampah mulai menunjukkan perubahan positif, terutama sejak pengendalian ketat diterapkan pascapenutupan TPA Suwung.
Menurut Koster, kebersihan Bali, khususnya Badung sebagai destinasi wisata internasional, menjadi kebutuhan penting yang harus dijaga bersama demi keberlanjutan pariwisata daerah. @Krg






