Gubernur Koster Tegaskan Sektor Horeka Harus Mandiri Kelola Sampah

Sosialisasi Pengelolaan Sampah sektor Horeka di Balai Budaya Giri Nata Mandala

Badung Persindo – Pemerintah Provinsi Bali mempertegas komitmen penanganan sampah dengan mewajibkan sektor hotel, restoran, dan kafe (Horeka) mengelola sampah secara mandiri sebagai langkah menjaga keberlanjutan pariwisata Bali.

Penegasan tersebut disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster saat menghadiri Sosialisasi Pengelolaan Sampah sektor Horeka di Balai Budaya Giri Nata Mandala, Kabupaten Badung, Kamis (7/5/2026).

Dalam arahannya, Koster menilai persoalan sampah telah menjadi tantangan serius bagi Bali, terutama karena sektor Horeka menyumbang sekitar 41 persen timbulan sampah. Menurutnya, perubahan pola pengelolaan sampah harus segera dilakukan agar citra Bali sebagai destinasi wisata dunia tetap terjaga. “Kita tidak bisa lagi memakai pola lama. Kalau pariwisata Bali ingin berkelanjutan, persoalan sampah harus diselesaikan bersama,” ujar Koster.

Ia menyebut Kabupaten Badung memiliki peran strategis karena menjadi pusat aktivitas pariwisata dan penyumbang terbesar pendapatan sektor hotel dan restoran di Bali. Di sisi lain, kondisi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Suwung yang mengalami overload membuat pengurangan sampah dari sumber menjadi langkah yang tidak bisa ditunda.

Menurut Koster, volume sampah di Badung saat ini mencapai sekitar 800 ton per hari, sedangkan Kota Denpasar mencapai sekitar 1.300 ton per hari. Karena itu, seluruh pelaku usaha diminta mulai mengelola sampah organik secara mandiri di lingkungan usahanya masing-masing.

Ia juga menegaskan, pengelolaan sampah tidak boleh hanya mengandalkan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), tetapi harus masuk dalam sistem operasional usaha.  “Mulai Juli nanti TPA Suwung hanya menerima sampah residu. Pelaku usaha wajib mengolah sampahnya sendiri atau bekerja sama dengan pihak lain,” katanya.

Selain pengelolaan sampah organik, sektor Horeka juga diminta mengurangi penggunaan plastik sekali pakai dan menerapkan sistem pemilahan sampah secara disiplin.

Sementara itu, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa mengatakan sektor pariwisata merupakan tulang punggung ekonomi daerah dengan kontribusi lebih dari 70 persen terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun tingginya aktivitas pariwisata juga berdampak pada meningkatnya volume sampah.

Berdasarkan data Pemkab Badung, timbulan sampah di wilayah tersebut mencapai sekitar 876 ton per hari dan lebih dari 40 persen berasal dari sektor non-rumah tangga, terutama Horeka.

Adi Arnawa menjelaskan, pemerintah daerah terus mendorong pengelolaan sampah berbasis sumber melalui sosialisasi dan pengawasan. Hingga Mei 2026, lebih dari 10 ribu sasaran telah mendapat edukasi terkait pengelolaan sampah.  “Pelaku usaha wajib memilah sampah dari sumber, mengolah sampah organik secara mandiri, serta memiliki sistem pengelolaan sampah yang jelas dan terverifikasi,” ujarnya.

Di sisi lain, Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup Gakkum KLH/BPLH, Ardyanto Nugroho, menegaskan pemerintah akan menerapkan pengawasan ketat terhadap pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan pengelolaan sampah.

Menurutnya, di Kabupaten Badung terdapat ratusan entitas usaha yang menjadi fokus pengawasan. Pelaku usaha yang tetap tidak taat dapat dikenakan sanksi administrasi hingga pembekuan izin usaha dan pidana.  “Pemerintah tidak hanya memberi teguran. Jika kewajiban pengelolaan sampah tidak dijalankan, sanksi tegas akan diterapkan,” katanya.

Kegiatan sosialisasi tersebut menjadi bagian dari Gerakan Bali Bersih Sampah yang digencarkan Pemerintah Provinsi Bali untuk mewujudkan lingkungan yang bersih dan mendukung keberlanjutan industri pariwisata.  @Krg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *