ATR/BPN Perkuat Keamanan Transaksi Tanah Lewat Sertipikat Elektronik

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)

Jakarta Persindo –  Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat sistem keamanan layanan pertanahan melalui penerapan Sertipikat Elektronik yang terhubung dengan aplikasi Sentuh Tanahku. Integrasi sistem digital tersebut dinilai mampu meminimalkan risiko pemalsuan dokumen sekaligus meningkatkan transparansi dalam transaksi jual beli tanah.

Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) Kementerian ATR/BPN, I Gede Ketut Ary Sucaya, mengatakan setiap proses transaksi kini wajib melalui tahapan verifikasi digital oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

“PPAT harus memindai barcode pada Sertipikat Elektronik sebelum membuat akta jual beli. Setelah dipindai, sistem akan menampilkan secret code yang hanya bisa diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku,” ujar I Gede Ketut Ary Sucaya dalam keterangannya, Rabu (13/05/2026).

Menurutnya, kode rahasia atau e-code tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan keaslian data pertanahan. Kode itu muncul pada tampilan Sertipikat Elektronik di aplikasi Sentuh Tanahku dan tidak tersedia dalam dokumen fisik hasil cetak.

Melalui sistem ini, PPAT tidak hanya memeriksa sertipikat dalam bentuk fisik, tetapi juga wajib mencocokkan seluruh data digital yang tersimpan dalam sistem Kementerian ATR/BPN. Proses pemeriksaan meliputi data bidang tanah hingga informasi kepemilikan yang tercatat secara elektronik.

I Gede Ketut Ary Sucaya menegaskan, mekanisme verifikasi berlapis tersebut dirancang untuk mencegah praktik manipulasi maupun pemalsuan dokumen pertanahan saat transaksi berlangsung. “Data digital harus dipastikan sama dengan data yang tercetak pada sertipikat. Jadi proses validasinya lebih kuat dan akurat,” katanya.

Penerapan Sertipikat Elektronik yang terintegrasi dengan Sentuh Tanahku juga disebut menjadi langkah strategis pemerintah dalam mendorong modernisasi layanan pertanahan berbasis digital. Selain meningkatkan keamanan transaksi, sistem ini diharapkan dapat memberikan kemudahan akses layanan bagi masyarakat.

Kementerian ATR/BPN optimistis digitalisasi layanan pertanahan akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan data pertanahan nasional yang lebih aman, transparan, dan akuntabel.

Humas ATR/BPN Kabupaten Gianyar
Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *