Pahami Layanan Pemisahan Sertipikat Tanah, Solusi Saat Ingin Mengalihkan Sebagian Hak Atas Tanah

Pemisahan bidang tanah menjadi salah satu layanan pertanahan yang banyak dimanfaatkan

Jakarta Persindonesia.com ( Kanwil BPN Bali) – Masyarakat yang berencana menjual, menghibahkan, atau membagi sebagian bidang tanah perlu memahami layanan pemisahan bidang tanah yang disediakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Layanan ini memungkinkan sebagian bidang tanah dipisahkan dari sertipikat induk sehingga memiliki sertipikat tersendiri tanpa menghilangkan status hukum sertipikat asal.

Pemisahan bidang tanah menjadi salah satu layanan pertanahan yang banyak dimanfaatkan ketika pemilik hanya akan mengalihkan sebagian hak atas tanah yang dimilikinya. Melalui proses ini, sertipikat induk tetap berlaku, namun luas bidang tanahnya akan disesuaikan setelah sebagian tanah dipisahkan.

Sebagai ilustrasi, apabila seseorang memiliki tanah seluas 1.000 meter persegi dan hanya ingin mengalihkan hak atas 300 meter persegi, maka bagian tersebut dapat diterbitkan menjadi sertipikat baru. Sementara itu, sertipikat induk tetap sah dengan luas yang telah diperbarui menjadi 700 meter persegi.

Proses tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Setelah pemisahan selesai, bidang tanah yang baru akan memiliki surat ukur, buku tanah, dan sertipikat sendiri. Di sisi lain, dokumen pertanahan pada bidang induk juga akan diperbarui dengan catatan mengenai adanya pemisahan serta perubahan luas tanah.

Untuk mengajukan layanan ini, pemohon perlu melengkapi sejumlah persyaratan administrasi, antara lain sertipikat tanah asli, fotokopi KTP dan Kartu Keluarga, surat permohonan pemisahan, serta SPPT Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir beserta bukti pelunasannya.

Apabila pemisahan dilakukan untuk tujuan tertentu, seperti transaksi jual beli, hibah, atau pembagian harta bersama, pemohon juga diwajibkan melampirkan dokumen pendukung sesuai kebutuhan, seperti akta jual beli, surat hibah, maupun putusan pengadilan atau akta pembagian harta bersama.

Selanjutnya, Kantor Pertanahan akan melakukan pengukuran terhadap bagian tanah yang akan dipisahkan. Hasil pengukuran tersebut menjadi dasar penyusunan peta bidang tanah sekaligus penerbitan sertipikat baru setelah seluruh persyaratan administrasi dan teknis dinyatakan lengkap.

Besaran biaya layanan disesuaikan dengan luas tanah dan jumlah bidang yang akan dipisahkan. Untuk memudahkan masyarakat memperoleh informasi biaya, ATR/BPN menyediakan fitur simulasi pada aplikasi Sentuh Tanahku. Melalui menu Info Layanan pada aplikasi tersebut, masyarakat dapat menghitung estimasi biaya berdasarkan lokasi, luas bidang tanah, serta jenis penggunaan lahan.

Dengan memahami prosedur dan persyaratan sejak awal, masyarakat diharapkan dapat mengurus pemisahan bidang tanah secara lebih mudah, tertib administrasi, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Selain memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku, masyarakat juga dapat berkonsultasi langsung dengan Kantor Pertanahan setempat untuk memperoleh informasi yang lebih rinci mengenai layanan ini.

Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali
Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *