Rapat Koordinasi (Rakor) yang digelar di Jakarta
Jakarta /Kanwil Bali/Persindo – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat koordinasi dengan pemerintah kabupaten di Kalimantan Selatan guna mempercepat penataan ruang, perlindungan lahan pertanian, serta penyelesaian legalitas perkebunan sawit. Pembahasan tersebut menjadi fokus dalam Rapat Koordinasi (Rakor) yang digelar di Jakarta, Rabu (13/05/2026).
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan pemerintah pusat memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk menentukan lokasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sesuai kebutuhan dan kondisi wilayah masing-masing.
Menurutnya, daerah memiliki pemahaman yang lebih mendalam terkait potensi lahan, arah pembangunan, hingga kebutuhan masyarakat setempat. Karena itu, penetapan kawasan LP2B dinilai perlu mempertimbangkan keseimbangan antara pembangunan daerah dan upaya menjaga ketahanan pangan nasional. βYang terpenting target luasan LP2B secara nasional tetap tercapai. Untuk lokasi dan bidangnya, daerah dapat menyesuaikan dengan kondisi di lapangan,β ujar Nusron.
Dalam Rakor tersebut, ATR/BPN juga menyoroti masih adanya perkebunan sawit yang belum memiliki legalitas lengkap, khususnya Hak Guna Usaha (HGU). Pemerintah daerah diminta aktif berkoordinasi dengan dinas terkait dan pelaku usaha agar proses perizinan dan administrasi pertanahan dapat segera diselesaikan.
Kementerian ATR/BPN menilai kepastian hukum lahan perkebunan menjadi faktor penting untuk menciptakan tata ruang yang tertib sekaligus mendukung iklim investasi di daerah.
Selain isu pertanahan dan perkebunan, para kepala daerah turut menyampaikan sejumlah usulan pembangunan, di antaranya percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), tambahan kuota program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), hingga sertipikasi kawasan perumahan untuk mendukung program pembangunan nasional.
Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, yang hadir dalam Rakor tersebut menilai kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi langkah strategis untuk mempercepat penyelesaian persoalan tata ruang dan pertanahan di Kalimantan Selatan.
Ia berharap sinergi yang terus diperkuat dapat memberikan kepastian hukum atas lahan sekaligus mendorong percepatan pembangunan di berbagai wilayah Kalimantan Selatan.
Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional






