Matangkan Sosialisai PTSL di Batukandik, Kantor Pertanahan Klungkung Lakukan Koordinasi

Persindonesia.Com,Klungkung – Sebagai langkah awal untuk memastikan seluruh rangkaian pelaksanaan sosialisasi dapat berjalan dengan baik, terarah, dan tepat sasaran, Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Klungkung melaksanakan kegiatan koordinasi terkait persiapan pelaksanaan sosialisasi program PTSL di Desa Batukandik, Kecamatan Nusa Penida.

Dalam kegiatan koordinasi yang berlangsung Selasa (12/5/2026) dibahas berbagai hal teknis terkait pelaksanaan sosialisasi, mulai dari jadwal kegiatan, lokasi pelaksanaan, sasaran peserta, hingga materi yang akan disampaikan kepada masyarakat.

Baca Juga : Pastikan Kesehatan SDM, Seluruh Pegawai Kantah Klungkung Jalani Medical Chek Up

Selain itu, juga dilakukan penyelarasan peran antara Kantor Pertanahan Klungkung dengan pemerintah desa setempat guna mendukung kelancaran kegiatan di lapangan.

Dalam keteranganannya, Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Klungkung, I Gusti Agung Gede Warmadewa mengatakan, kegiatan koordinasi ini sangat penting untuk memastikan informasi terkait program PTSL dapat tersampaikan dengan baik kepada masyarakat Desa Batukandik, sehingga masyarakat memahami manfaat, persyaratan, serta tahapan pelaksanaan program tersebut.

Dengan begitu, pelaksanaan program ini dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat nyata dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan serta kepastian hukum hak atas tanah di wilayah Kabupaten Klungkung, khususnya di Kecamatan Nusa Penida.

“Melalui sosialisasi ini kami berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya pendaftaran tanah, serta dapat berpartisipasi aktif dalam program PTSL”, terangnya.

Sosialisasi Pendaftaran Tanah Sistemati Lengkap (PTSL) sendiri merupakan salah satu program strategis pemerintah dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat melalui percepatan pendaftaran tanah secara menyeluruh.

Baca Juga : ATR/BPN Catat 97,4 Juta Bidang Tanah Bersertipikat, PTSL Jadi Pengungkit Utama

“Kami berkomitmen untuk terus mendukung percepatan pelaksanaan PTSL sebagai upaya memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan berpihak kepada masyarakat”, tegas Kakantah Klungkung. (*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *