PERSINDONESIA.COM – Sebagai langkah nyata untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, berintegritas dan tingkatkan kualitas pelayanan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangli melaksanakan sosialisasi kedisiplinan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomer 94 Tahun 2021, bertempat di gedung Bukti Mukti Bhakti (BMB) Bangli, Kamis 21 Mei 2026.
Kegiatan sosialisasi PP 94 Tahun 2021 tentang disiplin ASN tersebut dihadiri oleh Seketaris Daerah (Sekda) Bangli, I Dewa Bagus Riana Putra, Kepala Inspektorat, Jero Penyarikan A. Widata, Kepala BKPSDM, Made Mahindra Putra, para Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Bangli serta pengelola kepegawian.
Baca Juga : Peringati Harkitnas, Bupati Bangli Gaungkan Kedaulatan Digital dan Program Nasional
Dalam kesempatan tersebut, Sekda, I Dewa Bagus Riana Putra yang mewakili Bupati Bangli menyampaikan bahwa kedisiplinan bukan sekadar kewajiban formalitas, melainkan pondasi utama dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Oleh karenanya, PP Nomor 94 Tahun 2021 ini harus dipahami secara mendalam oleh seluruh ASN di Kabupaten Bangli.
“Peraturan ini tidak hanya memuat sanksi atau hukuman disiplin, tetapi esensinya adalah instrumen untuk membina, mengarahkan, dan menjaga agar kinerja ASN tetap berada pada koridor aturan yang berlaku,” ujarnya.
Disisi lain, Kepala Inspektorat Bangli, Jero Penyarikan A. Widata menegaskan sejumlah poin krusial dalam PP Nomor 94 Tahun 2021, diantaranya, Penekanan pada batasan-batasan tegas yang harus dipatuhi ASN, termasuk netralitas dalam kehidupan berpolitik. Penjelasan mengenai klasifikasi hukuman disiplin ringan, sedang, hingga berat.
Dan salah satu aturan yang disorot adalah sanksi tegas berupa pemberhentian bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara akumulatif.
“Dalam hal ini, atasan langsung memiliki wewenang sekaligus kewajiban untuk menjatuhkan hukuman disiplin kepada bawahan yang melanggar, jika atasan membiarkan pelanggaran terjadi, maka atasan tersebut juga akan dijatuhi sanksi”, tegasnya.
Sementara, Kepala BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Bangli, Made Mahindra Putra mengatakan setiap pelanggaran memiliki konsekuensi yang tegas, seperti; Hukuman ringan berupa teguran hingga pernyataan tidak puas. Hukuman sedang berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25%. Hukuman berat yang berujung pada penurunan jabatan hingga pemecatan sebagai PNS.
Dan secara khusus, kata Mahindra, terkait pelanggaran kehadiran, akumulasi alpa dalam satu tahun akan menentukan sanksi kita. Jangan meremehkan hal ini, karena tidak hadir berturut-turut selama 10 hari tidak kerja tanpa izin akan langsung dihentikan pembayaran gajinya mulai bulan berikutnya.
Baca Juga : Barista Muda Bali Adu Kreativitas dalam Lomba Kopi Sambut Bulan Bung Karno 2026
“Oleh karena itu, mari kita kawal bersama empat langkah strategis yang meliputi, optimalkan sosialisasi aturan, lakukan pembinaan berkelanjutan, perketat monitoring berkala, dan tegakkan hukuman secara adil serta transparan,”ungkapnya.
Melalui sosialisasi ini, Pemkab Bangli berharap dapat membangun kesadaran kolektif demi terciptanya budaya kerja yang produktif, transparan, dan akuntabel. Dengan pemahaman regulasi yang kuat, diharapkan angka pelanggaran disiplin di lingkungan Pemkab Bangli dapat ditekan seminimal mungkin.(*)






