ATR/BPN Tegaskan Peran Pengawasan dalam Penertiban Kawasan Hutan

Rapat Koordinasi Satgas PKH di Kejaksaan Agung, Jakarta

Jakarta Persindo (BPN Gianyar) – Pemerintah memperkuat langkah pengawasan dan penataan kawasan hutan melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang melibatkan lintas kementerian dan lembaga. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan perannya dalam memastikan seluruh proses berjalan sesuai koridor hukum dan tata ruang.

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menyampaikan, keterlibatan pihaknya dalam rapat koordinasi Satgas PKH di Kejaksaan Agung, Jakarta, menjadi bagian dari upaya memperkuat kepastian hukum atas pemanfaatan kawasan hutan, termasuk pada wilayah yang tengah dalam proses penataan.

Salah satu agenda yang dibahas dalam pertemuan tersebut adalah evaluasi pelepasan kawasan hutan di area yang dikelola PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) di Sumatera. Pemerintah menekankan pentingnya kehati-hatian agar setiap keputusan tidak hanya memenuhi aspek legal, tetapi juga mempertimbangkan keberlanjutan lingkungan.

Satgas PKH sendiri selama ini telah menangani berbagai kasus pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan, termasuk penguasaan kembali lahan yang digunakan secara tidak sesuai aturan. Langkah tersebut turut berkontribusi terhadap penyelamatan potensi kerugian negara yang mencapai sekitar Rp11 triliun serta pencabutan sejumlah izin perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan.

Rapat koordinasi Satgas PKH dipimpin oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin selaku ketua satgas, didampingi Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin sebagai wakil ketua.

Turut hadir dalam forum tersebut Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki, serta perwakilan berbagai kementerian dan lembaga terkait yang tergabung dalam Satgas PKH.

Humas ATR/BPN Kabupatan Gianyar.
Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *