Kantah Gianyar Ikuti Sinkronisasi Regulasi Rumah Susun Secara Daring

Kakantah ikuti Rapat Sinkronisasi secara daring, Direktorat Jenderal Kawasan Permukiman

Gianyar Persindo (BPN Gianyar) – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar mengikuti Rapat Sinkronisasi secara daring yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kawasan Permukiman, pada Jumat, 22 Mei 2026. Kegiatan ini membahas implementasi Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor 4 Tahun 2025 terkait pengelolaan rumah susun.

Rapat dipimpin oleh Direktur Pembinaan Usaha Perumahan dan dihadiri oleh berbagai instansi terkait dari pusat maupun daerah. Forum tersebut menjadi wadah penyampaian materi, penajaman regulasi, serta diskusi teknis guna menyamakan persepsi dalam pelaksanaan kebijakan di lapangan.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar, I Gusti Putu Darma Astika,S.SiT., M.H., menyampaikan, sinkronisasi kebijakan antarinstansi menjadi hal penting untuk memastikan implementasi regulasi berjalan efektif dan tidak menimbulkan perbedaan penafsiran di daerah.Β  Kantor Pertanahan Kab.Gianyar siap mendukung penerapan kebijakan tersebut, khususnya dalam aspek pertanahan yang berkaitan dengan pengelolaan dan legalitas rumah susun. β€œSinergi dan keseragaman pemahaman sangat diperlukan agar pelaksanaan kebijakan di daerah dapat berjalan sesuai ketentuan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujarnya.

Melalui kegiatan ini, diharapkan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah semakin solid dalam mendukung tata kelola perumahan dan kawasan permukiman yang lebih tertib dan berkelanjutan.

Humas ATR/BPN Kabupaten Gianyar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *