ATR/BPN Ajak Masyarakat Aktif Laporkan Praktik Mafia Tanah

Sejumblah barang bukti.

Jakarta Persindonesia.com (Kanwil BPN Bali)  – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik mafia tanah yang masih merugikan masyarakat. Pemerintah mengajak publik untuk lebih proaktif melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan atau penyerobotan hak atas tanah.

Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP), Iljas Tedjo Prijono, menyampaikan, laporan masyarakat menjadi kunci penting dalam mempercepat penanganan kasus pertanahan. Ia menekankan bahwa setiap indikasi harus segera disampaikan kepada ATR/BPN atau aparat penegak hukum disertai bukti yang memadai.

Menurutnya, tanah bukan hanya aset ekonomi, tetapi juga memiliki nilai emosional dan warisan keluarga. Karena itu, masyarakat diminta lebih berhati-hati dalam menjaga dokumen kepemilikan agar tidak disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab.

Ia juga mengingatkan bahwa sejumlah kasus mafia tanah berawal dari manipulasi dokumen, perubahan data kepemilikan secara ilegal, hingga pemindahan hak tanpa dasar hukum yang sah. Pencegahan dini, kata dia, sangat bergantung pada kewaspadaan pemilik tanah.

Untuk melakukan pelaporan, masyarakat diminta menyiapkan dokumen pendukung seperti sertipikat tanah, akta jual beli, surat ukur, bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta riwayat kepemilikan jika tersedia. Informasi tersebut akan membantu proses verifikasi oleh petugas.

Laporan dapat disampaikan melalui kantor pertanahan atau kantor wilayah BPN setempat. Selain itu, ATR/BPN juga menyediakan kanal pengaduan digital melalui layanan SP4N-LAPOR!, hotline WhatsApp di 0811-1068-0000, serta aplikasi TUNTAS.  Pelapor juga akan diminta menjelaskan kronologi kejadian secara rinci, termasuk lokasi tanah dan pihak yang diduga terlibat. Jika ditemukan unsur pidana seperti pemalsuan atau penyerobotan lahan, kasus dapat dilanjutkan ke aparat penegak hukum untuk diproses secara terpadu.

Pemerintah menegaskan tidak akan memberi ruang bagi praktik mafia tanah. ATR/BPN bersama aparat penegak hukum berkomitmen untuk menindak tegas pelaku sekaligus memastikan hak masyarakat tetap terlindungi sesuai aturan yang berlaku.

Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali
Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *