Rapat Koordinasi Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah yang digelar Kementerian ATR/BPN di Semarang
Semarang Persindo (BPN Gianyar) –ย Upaya menjaga keberlanjutan lahan pertanian sebagai penopang ketahanan pangan nasional terus diperkuat pemerintah. Salah satu langkah yang ditempuh adalah menyatukan data lahan sawah antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah agar kebijakan perlindungan lahan dapat berjalan lebih efektif dan tepat sasaran.
Komitmen tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah yang digelar Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Semarang, Kamis (4/6/2026). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, dan dihadiri para kepala daerah se-Jawa Tengah.
Dalam forum tersebut, Ossy Dermawan menegaskan bahwa kesamaan data menjadi syarat penting dalam mewujudkan perlindungan lahan pertanian yang berkelanjutan. Menurutnya, berbagai perbedaan data yang selama ini ditemukan berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah.
Saat ini terdapat beberapa basis data terkait lahan pertanian, seperti Lahan Baku Sawah (LBS), Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B), Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), hingga Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD). Perbedaan pencatatan dan penetapan status lahan dalam sejumlah data tersebut menjadi tantangan yang perlu segera diselesaikan.
Melalui koordinasi lintas pemerintah, ATR/BPN berupaya membangun sistem informasi yang lebih terintegrasi sehingga seluruh kebijakan terkait tata ruang, perlindungan sawah, dan pembangunan daerah dapat merujuk pada data yang sama. Langkah ini juga diharapkan mampu meminimalkan potensi konflik pemanfaatan ruang di masa mendatang.
Selain untuk menjaga lahan pertanian produktif, penyelarasan data dinilai penting dalam memberikan kepastian bagi dunia usaha. Dengan adanya informasi yang jelas mengenai kawasan yang dilindungi dan kawasan yang dapat dikembangkan, proses investasi dapat berjalan lebih terarah tanpa mengabaikan kepentingan sektor pertanian.
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menyambut positif inisiatif tersebut. Ia menilai kejelasan data lahan menjadi kebutuhan mendasar dalam menyusun kebijakan pembangunan daerah yang seimbang antara pertumbuhan ekonomi dan perlindungan sumber daya pertanian.
Rapat koordinasi ini juga menjadi forum untuk mempercepat penetapan LP2B di daerah serta memperkuat integrasi kebijakan pertanahan dan tata ruang. Hadir dalam kegiatan tersebut jajaran pejabat Kementerian ATR/BPN, Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah, serta para Kepala Kantor Pertanahan kabupaten/kota se-Jawa Tengah.
Melalui sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, diharapkan perlindungan lahan pertanian dapat semakin kuat sehingga keberlangsungan produksi pangan nasional tetap terjaga di tengah meningkatnya kebutuhan ruang untuk pembangunan dan investasi.
Humas ATR/BPN Kabupatan Gianyar.
Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional





