ATR/BPN Percepat Legalisasi Aset Umat, 1.029 Sertipikat Wakaf Diserahkan di ICOP 2026

International Conference on Pesantren (ICOP) 2026 di Universitas Darunnajah

Jakarta Persindonesia.com (BPN Gianyar) – Upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum terhadap aset-aset keagamaan terus diperkuat. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan seluruh tanah wakaf di Indonesia telah bersertipikat dalam beberapa tahun ke depan guna mencegah sengketa dan menjaga keberlangsungan pemanfaatannya bagi umat.

Komitmen tersebut ditegaskan Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, saat menghadiri International Conference on Pesantren (ICOP) 2026 di Universitas Darunnajah, Jakarta, Sabtu (6/6/2026). Dalam kegiatan itu, pemerintah juga menyerahkan lebih dari seribu sertipikat tanah wakaf kepada sejumlah lembaga dan badan hukum keagamaan.

Menurut Nusron, percepatan sertipikasi tanah wakaf tidak dapat dilakukan pemerintah sendiri. Dukungan para nazir, tokoh agama, pengelola masjid, musala, serta pondok pesantren dinilai menjadi kunci untuk memperluas jangkauan program legalisasi aset wakaf di berbagai daerah.

Ia menjelaskan, masih terdapat ratusan ribu bidang tanah wakaf yang belum memiliki sertipikat. Padahal, dokumen legal tersebut sangat penting untuk menjamin kepastian hukum dan melindungi aset dari potensi konflik kepemilikan di masa mendatang.

Data Kementerian ATR/BPN mencatat jumlah tanah wakaf di Indonesia mencapai lebih dari 522 ribu bidang. Dari jumlah tersebut, sekitar 306 ribu bidang telah berhasil disertipikatkan. Capaian tersebut menunjukkan kemajuan signifikan dibandingkan satu dekade lalu, ketika jumlah tanah wakaf bersertipikat masih berada di angka sekitar 100 ribu bidang.

Peningkatan tersebut mencerminkan semakin tingginya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya legalitas aset keagamaan. Pemerintah pun terus memperluas kerja sama dengan berbagai organisasi masyarakat Islam, yayasan pendidikan, dan lembaga keagamaan guna mempercepat penyelesaian sertipikasi tanah wakaf secara nasional.

Selain menjamin perlindungan aset umat, program sertipikasi wakaf juga menjadi bagian dari upaya penataan administrasi pertanahan yang lebih tertib dan akuntabel. Dengan adanya sertipikat, status hukum tanah menjadi lebih jelas sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kegiatan ibadah, pendidikan, sosial, maupun pemberdayaan masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Nusron menyampaikan apresiasi kepada para wakif dan nazir yang telah berinisiatif mengurus legalitas tanah wakaf. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk tanggung jawab dalam menjaga aset umat agar tetap terlindungi dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan oleh generasi mendatang.

Pemerintah menargetkan percepatan program ini terus berlanjut sehingga seluruh tanah wakaf di Indonesia dapat memperoleh kepastian hukum sebelum tahun 2029.

Humas ATR/BPN Kabupatan Gianyar.
Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *