International Conference on Pesantren (ICOP) 2026 di Universitas Darunnajah
Jakarta Persindonesia.com (Kanwil BPN Bali) – Pemerintah terus memperkuat upaya perlindungan aset keagamaan melalui program sertipikasi tanah wakaf. Komitmen tersebut ditegaskan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, saat menyerahkan 1.029 sertipikat tanah wakaf dan tiga Sertipikat Hak Milik (SHM) untuk badan hukum keagamaan pada ajang International Conference on Pesantren (ICOP) 2026 di Universitas Darunnajah, Jakarta, Sabtu (6/6/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Nusron mengajak para penerima sertipikat untuk turut berperan aktif mengedukasi dan mengajak pengelola masjid, musala, maupun pondok pesantren yang belum memiliki sertipikat agar segera mengurus legalitas tanah wakaf mereka.
Menurutnya, keterlibatan masyarakat menjadi faktor penting dalam mempercepat penyelesaian sertipikasi tanah wakaf secara nasional. Kementerian ATR/BPN bersama Kementerian Agama dan berbagai organisasi keagamaan terus membangun kolaborasi guna memastikan seluruh aset wakaf memperoleh kepastian hukum.
Dari total sertipikat yang diserahkan, sebanyak 687 bidang berasal dari Jawa Barat, 251 bidang dari Banten, dan 94 bidang dari DKI Jakarta. Penyerahan ini menjadi bagian dari langkah strategis pemerintah dalam mengamankan aset umat sekaligus mencegah potensi sengketa di masa mendatang.
Menteri Nusron menegaskan bahwa pemerintah menargetkan seluruh tanah wakaf di Indonesia telah bersertipikat sebelum tahun 2029. Bahkan, pihaknya berharap target tersebut dapat dicapai lebih cepat pada 2028.
Tanah wakaf merupakan salah satu kategori tanah yang diakui dalam sistem pertanahan nasional, sejajar dengan tanah negara, tanah hak, tanah ulayat atau adat, serta tanah aset. Keberadaan tanah wakaf telah memiliki dasar hukum yang kuat melalui Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960.
Data Kementerian ATR/BPN menunjukkan bahwa hingga saat ini terdapat sekitar 522 ribu bidang tanah wakaf di Indonesia. Namun, baru sekitar 306 ribu bidang yang telah memiliki sertipikat, atau sekitar 58,65 persen dari total keseluruhan.
Meski demikian, capaian sertipikasi tanah wakaf terus menunjukkan tren positif. Sejak 2016, jumlah bidang tanah wakaf yang berhasil disertipikatkan meningkat lebih dari dua kali lipat. Peningkatan tersebut dinilai sebagai indikator tumbuhnya kesadaran masyarakat dalam menjaga dan mengamankan aset keagamaan.
Atas perkembangan tersebut, Menteri Nusron menyampaikan apresiasi kepada para wakif dan nazir yang dinilai semakin memahami pentingnya legalitas tanah wakaf sebagai bentuk perlindungan terhadap aset umat.
Turut mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN dalam kegiatan tersebut, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT, dan Mitra Kerja Ana Anida, serta jajaran Kepala Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat.
Humas Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali
Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional





