Kampung Reforma Agraria (RA) Clumprit di Kota Pekalongan
Pekalongan Persindonesia.com (BPN Gianyar) – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat implementasi Reforma Agraria melalui pengembangan model pemberdayaan masyarakat berbasis pemanfaatan tanah yang produktif. Salah satu langkah tersebut diwujudkan melalui pengembangan Kampung Reforma Agraria (RA) Clumprit di Kota Pekalongan, Jawa Tengah, yang mengintegrasikan program Reforma Agraria dengan pengelolaan wakaf produktif.
Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kementerian ATR/BPN, Andi Tenri Abeng, mengatakan bahwa Reforma Agraria tidak berhenti pada pemberian legalitas aset, tetapi harus mampu menghadirkan manfaat ekonomi yang dirasakan langsung oleh masyarakat.
Menurutnya, keberadaan Kampung Reforma Agraria menjadi instrumen penting dalam mendorong masyarakat memanfaatkan tanah secara optimal melalui berbagai kegiatan produktif yang didukung akses permodalan, pendampingan usaha, penguatan kelembagaan, serta perluasan jaringan pemasaran. “Tujuan utama Reforma Agraria adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, setelah penataan aset dilakukan, langkah berikutnya adalah memastikan tanah tersebut dapat memberikan nilai tambah ekonomi bagi masyarakat,” ujar Andi Tenri Abeng saat meresmikan Kampung RA Clumprit dan Gerakan Pemberdayaan Wakaf Produktif, Jumat (5/6/2026).
Kampung RA Clumprit dikembangkan dengan memanfaatkan 173 bidang tanah wakaf yang dikelola sebagai kawasan pemberdayaan masyarakat. Pengembangan kawasan tersebut menjadi contoh kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan berbagai pemangku kepentingan dalam mengoptimalkan pemanfaatan aset tanah untuk mendukung pembangunan ekonomi lokal.
Program ini sekaligus menunjukkan bahwa tanah wakaf tidak hanya memiliki fungsi sosial dan keagamaan, tetapi juga dapat menjadi sumber penguatan ekonomi masyarakat apabila dikelola secara produktif dan berkelanjutan.
Kampung RA Clumprit tercatat sebagai Kampung Reforma Agraria ke-177 yang telah dibentuk di seluruh Indonesia. Kehadirannya memperkuat upaya Kementerian ATR/BPN dalam membangun ekosistem pemberdayaan masyarakat berbasis Reforma Agraria yang tersebar di berbagai daerah.
Selain peresmian kampung tersebut, Kementerian ATR/BPN juga menyerahkan lima sertipikat tanah wakaf kepada masyarakat Kota Pekalongan. Penyerahan sertipikat ini merupakan bagian dari upaya memberikan kepastian hukum atas aset wakaf sekaligus mendukung pemanfaatannya secara lebih optimal.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Pekalongan, Joko Wiyono, menjelaskan bahwa pengembangan kawasan Clumprit juga menjadi bagian dari transformasi wilayah yang sebelumnya menghadapi berbagai tantangan lingkungan, termasuk banjir rob. Melalui pendekatan pemberdayaan dan penataan kawasan, wilayah tersebut diharapkan dapat berkembang menjadi pusat kegiatan ekonomi masyarakat.
Rangkaian kegiatan diakhiri dengan penanaman padi biosalin dan tanaman penghijauan sebagai bentuk dukungan terhadap pengembangan pertanian adaptif serta pelestarian lingkungan.
Melalui penguatan Kampung Reforma Agraria dan pemberdayaan wakaf produktif, Kementerian ATR/BPN berharap dapat menciptakan model pembangunan yang tidak hanya memberikan kepastian hukum atas tanah, tetapi juga mampu mendorong kemandirian ekonomi dan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
Humas ATR/BPN Kabupatan Gianyar.
Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional





