PERSINDONESIA.COM – Sebagai upaya mempercepat terwujudnya kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat, Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Klungkung melaksanakan kegiatan Sidang Panitia A. Kegiatan sidang dilaksanakan menyasar dua desa di Kecamatan Nusa Penida, yakni Desa Sakti dan Batukandik, Selasa (9/6/2026).
Dalam proses sidang, Panitia A melakukan verifikasi terhadap dokumen kepemilikan tanah, riwayat penguasaan, batas-batas bidang tanah, identitas pemohon, serta dokumen pendukung lainnya. Keterangan dari pemohon maupun saksi-saksi yang mengetahui sejarah tanah turut menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan.
Baca Juga : Kakantah Klungkung dan Pejabat Pengawas Perkuat Koordinasi Peningkatan Layanan
“Tahapan ini sangat penting untuk menghindari potensi sengketa di kemudian hari sekaligus memastikan bahwa hak atas tanah diberikan kepada pihak yang benar-benar berhak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan”, ujar Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Klungkung, I Gusti Agung Gede Warmadewa dikonfirmasi terkait kegiatan tersebut.
Menurutnya, Sidang Panitia A merupakan instrumen penting dalam menjaga kualitas pelayanan pertanahan. Melalui mekanisme ini, setiap permohonan hak atas tanah dapat diteliti secara cermat dan objektif sehingga keputusan yang dihasilkan memiliki dasar hukum yang kuat. Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menciptakan tertib administrasi pertanahan serta memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat sebagai pemegang hak atas tanah.
“Dengan adanya legalitas yang jelas, masyarakat akan memiliki kepastian hukum atas aset yang dimiliki sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung kegiatan ekonomi, akses pembiayaan, maupun pengembangan usaha produktif lainnya”, tegas Kakantah.
Pada kesempatannya, masyarakat Desa Sakti dan Desa Batukandik menyambut positif pelaksanaan kegiatan tersebut. Mereka menilai kehadiran tim Kantor Pertanahan secara langsung di desa memberikan kemudahan dalam memperoleh informasi dan mempercepat proses pengurusan hak atas tanah.
Selain memberikan kepastian hukum, kegiatan Sidang Panitia A juga menjadi sarana edukasi bagi masyarakat mengenai pentingnya administrasi pertanahan yang tertib dan lengkap. Lewat dialog dan koordinasi yang dilakukan selama kegiatan berlangsung, masyarakat memperoleh pemahaman yang lebih baik terkait prosedur pendaftaran tanah, pemeliharaan data pertanahan, serta hak dan kewajiban sebagai pemegang hak atas tanah.
“Dengan kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga dokumen pertanahan dan mencegah terjadinya konflik agraria di masa mendatang”, imbuh Kakantah.
Baca Juga : Diduga Akibat Konsleting Listrik, Kobaran Api Luluhlantahkan Rumah Warga di Timuhun
Melalui Sidang Panitia A di Desa Sakti dan Batukandik, Kantor Pertanahan Klungkung kembali menunjukkan percepatan legalisasi aset masyarakat. Sinergi antara pemerintah, perangkat desa, dan masyarakat, diharapkan bisa memenuhi persyaratan dapat segera memperoleh kepastian hukum agar nantinya mampu memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan berkelanjutan di wilayah Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung.(*)






