Wujudkan Tertib Administrasi, Kantah Klungkung Cek Permohonan HGB Badan Hukum

PERSINDONESIA.COM – Dalam rangka mendukung tertib administrasi dan memberikan kepastian hukum dalam pelayanan pertanahan, Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Klungkung melaksanakan kegiatan Pemeriksaan Tanah oleh Panitia A terhadap permohonan Hak Guna Bangunan (HGB) yang diajukan oleh Badan Hukum, pada hari Kamis (13/8/2026).

Dalam pelaksanaannya, Panitia A melakukan pemeriksaan terhadap letak, batas, luas, penguasaan dan penggunaan tanah, serta mencermati kesesuaian data dengan kondisi fisik di lapangan. Pemeriksaan dilakukan oleh Panitia A dengan melakukan penelitian dan pengecekan terhadap kondisi tanah di lapangan serta dokumen-dokumen yang menjadi dasar permohonan.

Baca Juga : Menteri Nusron Ungkap Tiga Skema Penyelesaian Konflik Agraria dalam Rakor Bersama DPR RI

Pemeriksaan tersebut dilakukan secara cermat dan objektif sebagai bagian dari proses untuk memastikan bahwa permohonan HGB dapat diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terkait hal tersebut, Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Klungkung, I Gusti Agung Gede Warmadewa mengatakan bahwa kegiatan pemeriksaan tanah merupakan salah satu tahapan penting dalam proses pelayanan pertanahan, khususnya dalam rangka memastikan kesesuaian antara data fisik dan data yuridis atas bidang tanah yang dimohonkan.

Kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari komitmen Kantor Pertanahan Klungkung dalam memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, akuntabel, dan berintegritas. Melalui pemeriksaan yang dilakukan secara teliti, diharapkan setiap proses permohonan hak dapat memberikan kepastian serta meminimalkan potensi permasalahan pertanahan di kemudian hari.

Baca Juga : Kantah Klungkung Ikuti Rapat Evaluasi dan Sosialisasi Aplikasi JUSTISIA

“Kami berkomitmen untuk terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan dengan memastikan setiap tahapan dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku, sehingga dapat mendukung terciptanya kepastian hukum dan tertib administrasi pertanahan bagi masyarakat maupun badan hukum,” tegas Kakantah. (*)