Terbitkan Sertipikat Pengganti, Kantah Klungkung Ambil Sumpah Pemohon

PERSINDONESIA.COM – Sebagai salah satu bentuk pemenuhan persyaratan administrasi sebelum proses penerbitan sertipikat pengganti yang hilang, Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Klungkung melaksanakan pengambilan sumpah pemohon atas nama I Made Arsa Artawan, dengan objek tanah yang terletak di Desa Pejukutan, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung.

Dalam pelaksanaanya, pemohon menyampaikan keterangan dan pernyataan terkait kehilangan sertipikat yang menjadi dasar dalam proses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku dihadapan Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Klungkung, I Gusti Agung Gede Warmadewa sebagai salah satu tahapan dalam proses administrasi permohonan sertipikat pengganti.

Baca Juga : Perkuat Sinergi dengan Pemeintah Kabupaten, Kantah Klungkung Geber Layanan Perintis 10 Hari

Terkait hal tersebut, Kakantah Klungkung, I Gusti Agung Gede Warmadewa mengatakan bahwa pelaksanaan pengambilan sumpah yang dilakukan, Senin (7/9) merupakan bagian penting dalam rangka memastikan adanya pertanggungjawaban pemohon terhadap keterangan yang disampaikan mengenai kehilangan sertipikat. Kegiatan dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan dan prosedur pelayanan pertanahan yang berlaku.

“Kami terus berupaya memastikan setiap proses pelayanan dilaksanakan secara tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga dapat memberikan kepastian dan perlindungan dalam pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (11/9).

Menurutnya, melalui pelaksanaan pelayanan yang profesional dan berintegritas, Kantor Pertanahan Klungkung berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan serta memberikan kemudahan dan kepastian kepada masyarakat dalam setiap proses administrasi pertanahan.

Baca Juga : Pastikan Tertib Administrasi, Kantah Klungkung Ambil Sumpah Permohonan Sertipikat Hilang

“Pelaksanaan pengambilan sumpah ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen kami dalam mewujudkan pelayanan publik yang bersih, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat, sejalan dengan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK),” tegas Kakantah Klungkung. (*)