Rapat Kerja bersama Badan Legislasi DPR RI terkait pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999
Jakarta Persindonesia.com (Kanwil BPN Bali) – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, menegaskan perlunya sinkronisasi yang lebih kuat antara pengaturan kawasan hutan dan sistem tata ruang nasional guna menciptakan kepastian hukum serta mencegah terjadinya konflik pemanfaatan lahan.
Hal tersebut disampaikan Wamen Ossy saat mengikuti Rapat Kerja bersama Badan Legislasi DPR RI terkait pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Senin (15/6/2026).
Dalam forum tersebut, Ossy mengusulkan penerapan konsep One Land Tenure System dan One Spatial Planning Policy sebagai langkah strategis untuk menyelaraskan kebijakan pertanahan, tata ruang, dan kehutanan yang selama ini kerap menghadapi persoalan tumpang tindih pemanfaatan ruang.
Menurutnya, kawasan hutan tidak dapat dipisahkan dari sistem penataan ruang nasional karena keduanya sama-sama mengatur pemanfaatan ruang daratan. Oleh sebab itu, diperlukan pendekatan yang terintegrasi agar setiap kebijakan pembangunan dapat berjalan selaras dengan perlindungan lingkungan dan kebutuhan masyarakat.ย “Ke depan diperlukan sinkronisasi yang lebih kuat antara dokumen tata ruang dan pengaturan kawasan hutan sehingga terdapat satu referensi pemanfaatan ruang yang konsisten dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ujarnya.
Wamen Ossy menjelaskan bahwa hingga saat ini masih terdapat banyak wilayah yang menghadapi persoalan status ruang akibat perbedaan pengaturan antara sektor kehutanan dan pertanahan. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, khususnya pada wilayah yang telah lama dihuni atau dimanfaatkan masyarakat namun kemudian masuk dalam penetapan kawasan hutan.
Data menunjukkan terdapat 25.468 desa atau sekitar 30,5 persen dari total desa di Indonesia yang berada pada wilayah yang terindikasi kawasan hutan. Fakta tersebut menjadi salah satu alasan pentingnya harmonisasi regulasi agar kondisi faktual di lapangan dapat diakomodasi tanpa mengabaikan fungsi kawasan hutan.
Menurutnya, revisi Undang-Undang Kehutanan menjadi momentum untuk membangun sistem pengelolaan ruang yang lebih terpadu, transparan, dan berkeadilan. Dengan adanya integrasi antara kebijakan tata ruang dan kawasan hutan, potensi konflik pemanfaatan lahan dapat ditekan sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat, pelaku usaha, maupun pemerintah dalam menjalankan aktivitas pembangunan.
Rapat kerja tersebut dipimpin Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Sturman Panjaitan dan dihadiri sejumlah anggota Baleg DPR RI. Dalam kesempatan itu, Wamen Ossy turut didampingi sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN.
Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali
Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional





