Rapat Kerja bersama Badan Legislasi DPR RI di Gedung DPR/MPR RI
Jakarta Persindonesia.com (BPN Gianyar) – Keberadaan ribuan desa yang berada di wilayah terindikasi kawasan hutan menjadi perhatian serius pemerintah dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, menilai diperlukan langkah konkret untuk memberikan kepastian hukum atas penguasaan dan pemanfaatan tanah yang telah lama ditempati masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Wamen Ossy dalam Rapat Kerja bersama Badan Legislasi DPR RI di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Senin (15/6/2026).
Menurutnya, berdasarkan data yang ada, sebanyak 25.468 desa atau sekitar 30,5 persen dari total desa di Indonesia berada pada wilayah yang terindikasi kawasan hutan. Kondisi ini menunjukkan adanya tantangan besar dalam menyelaraskan kebijakan kehutanan dengan realitas sosial dan ekonomi masyarakat yang telah lama bermukim di kawasan tersebut.
“Perlu ada kebijakan yang mampu menjembatani kondisi faktual penguasaan dan pemanfaatan tanah oleh masyarakat dengan status kawasan hutan yang ditetapkan negara,” ungkapnya.
Untuk menjawab persoalan tersebut, Kementerian ATR/BPN mengusulkan penerapan konsep One Land Tenure System dan One Spatial Planning Policy dalam revisi UU Kehutanan. Melalui konsep ini, pemerintah diharapkan memiliki satu sistem yang terintegrasi dalam mengatur penguasaan tanah dan pemanfaatan ruang sehingga tidak terjadi lagi tumpang tindih kewenangan maupun konflik lahan.
Ossy menjelaskan, selama ini perbedaan pendekatan antara Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Kehutanan kerap memunculkan persoalan di lapangan. Tidak sedikit wilayah yang telah memiliki aktivitas masyarakat atau bahkan hak atas tanah, namun kemudian masuk dalam penetapan kawasan hutan.
Karena itu, integrasi antara kawasan hutan dan tata ruang nasional menjadi kebutuhan mendesak. Dengan adanya satu acuan perencanaan ruang yang sama, proses pembangunan dapat berjalan lebih efektif sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat, pelaku usaha, dan pemerintah.
Dalam kesempatan tersebut, Wamen Ossy juga menegaskan bahwa kawasan hutan harus tetap dijaga fungsinya sebagai bagian penting dari perlindungan lingkungan hidup. Namun demikian, kebijakan yang disusun harus mampu menghadirkan keseimbangan antara aspek konservasi, pembangunan, dan kepentingan masyarakat.
Rapat kerja yang dipimpin Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Sturman Panjaitan itu turut dihadiri sejumlah anggota Baleg DPR RI. Wamen Ossy hadir didampingi para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN.
Humas ATR/BPN Kabupatan Gianyar.
Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional





