Bidik BPD, Kejaksaan Gelar Penkum Program JAGA DESA di Mall Pelayanan Publk Gianyar

PERSINDONESIA.COM – Sebagai bentuk komitmen untuk memperkuat sinergi dengan Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, BPD dan masyarakat guna guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, partisipatif, dan berintegritas, Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar melalui Seksi Intelijen melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum (Penkum) dalam program Jaksa Garda Desa (JAGA DESA), bertempat di Ballroom gedung Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Gianyar, Senin (22/6/2026).

Kegiatan yang mengusung tema “Peran Strategis BPD dalam Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan Desa yang Transparan, Akuntabel, dan Berintegritas” ini dihadiri langsung oleh Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Gianyar I Nyoman Triarta Kurniawan, S.H., M.H., Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Kadis PMD) Gianyar I Gede Daging, S.STP., M.Si., Kabid Pemerintahan Desa Dinas PMD Gianyar I Wayan Gede Subayasa, S.Sos., M.M., serta jajaran Intelijen Kejaksaan Negeri Gianyar dan Ketua BPD se-Kabupaten Gianyar.

Baca Juga : Skema Amplop Kode Blueray Cargo Terbongkar, 3 Pimpinan Dituntut Hingga 3 Tahun Bui

Dalam paparannya, Kasi Intelijen Kejari Gianyar, I Nyoman Triarta Kurniawan menjelaskan bahwa Program JAGA DESA merupakan salah satu upaya preventif Kejaksaan dalam mendukung tata kelola pemerintahan desa yang baik melalui peningkatan kesadaran hukum, deteksi dini dan mitigasi risiko hukum, serta pencegahan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Selain itu, peserta juga memperoleh pemahaman mengenai fungsi dan kedudukan BPD sebagai lembaga yang memiliki peran penting dalam menyalurkan aspirasi masyarakat, membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, serta melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa.

“Dengan kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman hukum serta kapasitas kelembagaan BPD, sehingga mampu melaksanakan fungsi pengawasan secara optimal, menyalurkan aspirasi masyarakat secara efektif, serta menjadi mitra strategis pemerintah desa dalam mendukung pembangunan desa dan mencegah terjadinya permasalahan hukum di tingkat desa”, bebernya.

Baca Juga : Optimalisasi Program Jaga Desa, JAMINTEL : Sinergi Kejaksaan dan BPD Perkuat Fondasi Pembangunan Berbasis Zero Corruption

Pada kesempatan tersebut juga disampaikan sosialisasi mengenai Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) sebagai wadah komunikasi, koordinasi, konsultasi, dan pengembangan kapasitas kelembagaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam menjalankan tugas dan fungsinya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *