Perkuat Kepastian Hukum Pemanfaatan Tanah, Kantah Klungkung Hadiri Mediasi Antar Para Pihak

PERSINDONESIA.COM – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Klungkung menghadiri kegiatan mediasi pembahasan bersama draf Perjanjian Kerja Sama (PKS) perpanjangan antara Perusahaan Daerah Nusa Kertha Kosala dengan PT. Indonusa Algaemas Prima tentang pemanfaatan tanah untuk operasional pabrik pengolahan rumput laut, Kamis (25/6/2026).

Kegiatan mediasi ini dilaksanakan sebagai forum koordinasi dan komunikasi antara para pihak untuk membahas substansi draf perjanjian kerja sama yang akan menjadi dasar dalam pemanfaatan tanah guna mendukung keberlangsungan operasional pabrik pengolahan rumput laut.

Baca Juga : Pastikan Tugas dan Program Kerja Berjalan, Kantah Klungkung Lakukan Monev

Dalam keterangannya, Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Klungkung, I Gusti Agung Gede Warmadewa mengatakan, kehadiran pihaknya dalam kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi dalam memberikan masukan serta memastikan aspek pertanahan yang berkaitan dengan pemanfaatan tanah dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam pertemuan tersebut, para pihak melakukan pembahasan terhadap berbagai aspek yang termuat dalam draf perjanjian kerja sama, termasuk hak dan kewajiban masing-masing pihak, mekanisme pemanfaatan tanah, serta hal-hal lain yang berkaitan dengan pengelolaan dan pemanfaatan aset secara optimal.

“Melalui mediasi ini diharapkan tercapai kesepahaman bersama yang dapat mendukung kelancaran pelaksanaan kerja sama dan memberikan manfaat bagi seluruh pihak yang terlibat”, ujar Kakantah.

Baca Juga : Sinergi ATR/BPN dan Kemendagri Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian dan Program 3 Juta Rumah

Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung senantiasa mendukung upaya koordinasi dan sinergi antarinstansi serta para pemangku kepentingan dalam rangka mewujudkan pemanfaatan tanah yang tertib, memiliki kepastian hukum, dan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui kegiatan investasi dan pengembangan sektor usaha yang berkelanjutan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *