Momentum HUT Jakarta ke-499, 499 Aset Pemprov DKI Resmi Bersertipikat Perkuat Kepastian Hukum dan Tata Kelola

Penyerahan 499 Sertipikat Hak Pakai atas aset milik Pemprov DKI Jakarta di Balai Agung

Jakarta Persindonesia.com (Kanwil BPN Bali) – Sinergi antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuahkan hasil dalam upaya pengamanan aset pemerintah daerah. Hal tersebut ditandai dengan penyerahan 499 Sertipikat Hak Pakai atas aset milik Pemprov DKI Jakarta yang berlangsung di Balai Agung, Jakarta, Rabu (24/06/2026).

Upaya penataan dan pengamanan aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus menunjukkan hasil positif. Bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun ke-499 DKI Jakarta, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyerahkan 499 Sertipikat Hak Pakai atas aset pemerintah daerah kepada Pemprov DKI Jakarta di Balai Agung, Jakarta, Rabu (24/06/2026).

Penyerahan sertipikat dilakukan oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, kepada Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo. Selain menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun ke-499 DKI Jakarta, kegiatan ini juga mencerminkan keberhasilan kerja sama berbagai pihak dalam menyelesaikan legalisasi aset pemerintah.

Menurut Wamen Ossy, keberhasilan penerbitan ratusan sertipikat tersebut merupakan hasil dari koordinasi yang kuat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan lembaga pengawas. Dengan adanya sertipikat, aset daerah memiliki kepastian hukum yang lebih kuat sekaligus terlindungi dari berbagai potensi permasalahan pertanahan.

Aset yang berhasil disertipikatkan mencakup sekitar 85 hektare lahan dengan nilai mencapai kurang lebih Rp22,25 triliun. Keberadaan sertipikat diharapkan dapat mendukung pengelolaan aset yang lebih efektif dan memberikan manfaat yang lebih optimal bagi masyarakat.

Pada kesempatan yang sama, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses percepatan sertipikasi aset daerah. Ia menilai kerja sama yang terjalin selama ini telah membantu menyelesaikan berbagai persoalan aset yang sebelumnya belum memiliki kepastian hukum.

Sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi tersebut, Pemprov DKI Jakarta memberikan piagam apresiasi kepada sejumlah pihak, termasuk jajaran ATR/BPN, Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, Kantor Pertanahan Kota Administrasi se-DKI Jakarta, serta perwakilan KPK yang turut mengawal proses pengamanan aset pemerintah.  Ke depan, kolaborasi antarinstansi diharapkan terus diperkuat guna mendukung terwujudnya tata kelola aset pemerintah yang transparan, akuntabel, dan mampu memberikan nilai tambah bagi pembangunan daerah.

Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali
Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *