Kejari Gianyar Musnahkan Barang Bukti Ganja, Ekstasi Hingga Sabu Seberat Hampir 100 Gram

PERSINDONESIA.COM – Sebagai bentuk komitmen dalam menjalankan kewenangan secara, profesional dan akuntabel, Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar melaksanakan pemusnahan barang bukti (bb) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan keputusan pengadilan. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 16 perkara tindak pidana narkotika dan 1 perkara tindak pidana umum periode 11 Desember 2025 sampai dengan 25 Juni 2026.

Kegiatan pemusnahan barang bukti dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gianyar, Mirza Erwinsyah, S.H., M.H., dan dihadiri oleh Forkopimda Gianyar, serta instansi terkait lainnya dan juga para pejabat struktural, pegawai, dan staf Kejaksaan Negeri Gianyar, bertempat di halaman Kantor Kejari Gianyar, Kamis (25/6/2026).

Baca Juga : Bidik BPD, Kejaksaan Gelar Penkum Program JAGA DESA di Mall Pelayanan Publk Gianyar

Adapun barang bukti narkotika yang dimusnahkan terdiri dari, 98,49 gram sabu, ganja 3,25 gram, ekstasi 0,27. Selain itu ada 16 unit telepon genggam, serta berbagai barang bukti lainnya berupa helm, senjata tajam (pedang dan gergaji ), timbangan digital, tas, pakaian, topi, dan barang-barang lain sebagaimana amar putusan pengadilan.

Dalam pelaksanaannya, barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara diblender hingga hancur dan tidak dapat digunakan kembali, sedangkan barang bukti berupa telepon genggam dan senjata tajam dimusnahkan menggunakan mesin gerinda.

Kepala Seksi (Kasi) Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Gianyar, Dr. Moh. Zulfi menyampaikan, pelaksanaan pemusnahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar Nomor Print-572/N.1.15/BPApm.1/06/2026 tentang pemusnahan barang bukti yang berasal dari Tindak Pidana Narkotika dan Tindak Pidana Umum lainnya periode 11 Desember 2025 sampai dengan 25 Juni 2026.

Pemusnahan barang bukti merupakan pelaksanaan tugas Kejaksaan dalam menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. “Selain sebagai pelaksanaan kewenangan negara, kegiatan ini juga menjadi bentuk akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan barang bukti hasil tindak pidana”, ujarnya.

Sementara Kajari Gianyar, Mirza Erwinsyah mengatakan barang bukti yang dimusnahkan didominasi oleh narkotika jenis sabu dengan berat 98,49 gram netto dari perkara atas nama Galang Surya Hermanto dan kawan-kawan dan telah dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun. Menurutnya, hal tersebut menunjukkan bahwa peredaran gelap narkotika masih menjadi ancaman serius sehingga membutuhkan komitmen dan sinergi seluruh aparat penegak hukum dalam upaya pemberantasannya.

Pemusnahan barang bukti merupakan tahapan akhir dalam proses penegakan hukum setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. “Khusus terhadap barang bukti narkotika, pemusnahan ini menjadi bagian dari upaya nyata memutus mata rantai peredaran gelap narkotika sekaligus melindungi masyarakat dari dampak penyalahgunaan narkotika”, ujarnya.

Kata Kajari Gianyar, pemusnahan barang bukti ini bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan bentuk nyata akuntabilitas dan transparansi Kejaksaan dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Melalui kegiatan ini, pihaknya memastikan bahwa seluruh barang bukti yang berdasarkan putusan pengadilan dirampas untuk dimusnahkan benar-benar tidak lagi memiliki nilai guna maupun potensi untuk disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Baca Juga : Polisi Tetapkan ASN Jadi Tersangka, Kasus Pemukulan Perawat RSUD

Keberhasilan penegakan hukum merupakan hasil kerja bersama antar-aparat. “Kami akan terus memperkuat koordinasi dengan seluruh aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan agar setiap proses penegakan hukum, mulai dari penanganan perkara hingga pelaksanaan eksekusi, dapat berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel demi mewujudkan kepastian hukum, keadilan, serta perlindungan bagi masyarakat”, tegas Mirza Erwinsyah.

Seluruh proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dan disaksikan langsung oleh para tamu undangan sebagai bentuk transparansi pelaksanaan putusan pengadilan. Kegiatan diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara pemusnahan sebagai bentuk pertanggungjawaban administrasi pelaksanaan eksekusi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *