PERSINDONESIA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangli menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampian Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Kepala Daerah atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025. Rapat yang berlangsung, Senin (29/6/2026) dipimpin oleh Ketua DPRD Bangli, I Ketut Suastika didampingi Wakil Ketua, I Nyoman Budiada dan I Komang Carles serta dihadiri oleh Wakil Bupati (Wabup) Bangli, I Wayan Diar bersama OPD terkait dilingkungan Pemkab Bangli.
Penyampian LPJ atas APBD dilaksanakan setelah berakhirnya pelaksanaan kegiatan dan sekaligus menandai selesainya program kerja yang tertuang dalam APBD Bangli tahun 2025 yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda) Bangli No. 16 Tahun 2024 serta disesuaikan dengan ketetapan Perda Bangli No. 4 Tahun 2025.
Baca Juga : Pemkab Bangli Sosialisasikan Penerbitan NIB dan Penyampian LKPM Berbasis Aplikasi
Selain itu, penyampian LPJ merupakan bentuk pelaksanaan amanat dari Undang-Undang Nomer 17 Tahun 2023 tentang Keuangan Negara dan Pasal 194 ayat 1 Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019. “Laporan Pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD tahun 2025 yang disampaikan kepada Dewan ini telah mengacu pada Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) serta telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)”, ujar Bupati yang diwakili oleh Wabup I Wayan Diar.
Lebih lanjut disampaikan Diar, untuk tahun 2025 Pendapatan Asli Daerah (PAD) bersumber dari pajak, retribusi, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, lain-lain PAD yang sah, serta pendapatan transfer dari pusat maupun antar daerah dipatok sebesar sebesar Rp 1,318 triliun lebih dan terealisai sebesar Rp 1,243 triliun lebih. Belanja daerah ditetapkan sebesar Rp 1,319 triliun lebih dan terealisasi sebesar Rp 1,235 triliun lebih.
Dimana untuk PAD, kita tidak hanya mengandalkan dari luar, akan tetapi berupaya bagaimana mengoptimalkan potensi daerah, seperti pariwisata, pertanian serta aset daerah yang ada. Sedangkan untuk belanja daerah kita arahkan pada bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, serta bidang ekonomi dan sosial.
“Kita pastikan setiap rupiah yang dibelanjakan benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat, dengan tetap mengedepankan prinsip efektif, efisien, tepat sasaran dan transparan”, bebernya.
Disisi pembiayaan daerah, Wabup Diar menyampaikan bahwa di tahun 2025 sebesar Rp 1,816 milyar lebih terdiri dari penerimaan pembiayaan daerah yang merupakan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya sebesar Rp 14, 199 milyar lebih dan penerimaan kembali pinjaman daerah sebesar Rp 580 juta.
Kemudian terdapat juga pengeluaran pembiayaan daerah berupa pembayaran cicilan pokok hutang jatuh tempo sebesar Rp 11, 962 milyar lebih dan penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusda Bhukti Mukti Bhakti sebesar Rp 1 milyar. “Sehingga dari pelaksanaan program dan kegiatan sampai dengan akhir tahun 2025 terdapat sisa perhitungan sebesar Rp 10,380 milyar lebih”, terang Wabup Diar.
Kata Diar, opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kembali diraih Kabupaten Bangli untuk ke sepuluh kalinya terhadap LKPD tahun 2025 oleh BPK patut disyukuri. Namun demikian, keberhasilan ini tidak boleh menjadikan kita berpuas diri, mengingat ada beberapa catatan konstruktif yang diberikan BPK RI yang perlu menjadi pedoman pengelolaan keuangan daerah tahun berikutnya.
“Melalui penyampian LKPJ atas APBD tahun 2025 ini, kami sampaikan apresiasi kepada Ketua dan Anggota DPRD Bangli, para Perangkat Daerah, serta masyarakat Bangli khususnya atas partisipasi dan dukungannya, sehingga pembangunan dapat berjalan baik dan berkesinambungan”, ungkapya.
Baca Juga : Sikapi LKPJ Kepala Daerah Tahun 2025, DPRD Bangli Dorong Digitalisasi Pajak dan Retribusi
Sementara itu, Ketua DPRD Bangli, I Ketut Suastika mengatakan bahwa rapat paripurna ini telah sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Bangli tanggal (18/5/2026) lalu terkait Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bangli tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Yang mana Kepala Daerah wajib menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2025 paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir dengan melampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK serta laporan realisasi anggaran pendapatan dan belanja daerah, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan dengan menyertakan laporan keuangan badan usaha milik daerah yang disusun dan disajikan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.
“Dan sebagai tindaklanjut, kami akan segera melakukan sejumlah pembahasan dengan melibatkan Fraksi-fraksi DPRD Bangli. Sesuai jadwal Ranperda LPJ ini diharapkan sudah bisa ditetapkan tanggal 17 Juli mendatang,” pungkasnya. (*)






