Persindonesia.com Tegal – Upaya penyelesaian sengketa pengembalian uang antara dua calon Anak Buah Kapal (ABK), Edi Purnomo dan Miftahudin, dengan PT Perkasa Indonesia Samudera (PT PIS), berakhir tanpa kesepakatan.
Mediasi yang diinisiasi Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) DPD Provinsi Jawa Tengah belum membuahkan hasil. Dalam proses tersebut, pihak perusahaan tetap mempertahankan kebijakan pemotongan dana milik calon pekerja dengan alasan biaya administrasi.
Melalui pesan singkat, PT PIS menyampaikan rincian pemotongan yang meliputi biaya visa sebesar 50 persen dari Rp9 juta, biaya pemeriksaan kesehatan Rp1 juta, serta biaya registrasi Rp500 ribu.
BPK Soroti Belanja RSU Negara, Insentif Pegawai Bakal Dipangkas
Namun, hingga saat ini perusahaan disebut belum menunjukkan bukti pembayaran resmi, baik berupa kwitansi maupun bukti setor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari instansi terkait.
Salah satu calon ABK, Edi Purnomo, mengaku belum pernah menerima dokumen visa maupun bukti autentik terkait proses pengurusan dokumen keberangkatannya.
“Alasan mereka memotong biaya keberangkatan itu tidak masuk akal. Sampai hari ini tidak ada satu pun bukti sah bahwa visa saya diurus. Tidak ada bukti pembayaran resmi ke kas negara,” ujar Edi saat dikonfirmasi Ketua LSM Indonesia Stop Corruption (ISC) BPD Tegal Raya, Nawang Elin, Sabtu (27/6/2026).
Sektor Pariwisata dan Pertanian Dongkrak Realisasi PAD Bangli Tahun 2025
Ketua LSM Indonesia Stop Corruption (ISC) BPD Tegal Raya, Nawang Elin, menilai pekerjaan di Amerika Serikat yang ditawarkan PT PIS patut dipertanyakan.
Menurutnya, apabila perusahaan tidak memiliki kemampuan untuk memberangkatkan calon pekerja sesuai yang dijanjikan, maka seharusnya tidak menawarkan pekerjaan tersebut kepada masyarakat.
“Kita semua tahu betapa ketatnya regulasi pelayaran ke Amerika Serikat. Jika memang tidak mampu memberangkatkan, mengapa menawarkan pekerjaan itu? Modus seperti ini patut diduga sebagai bentuk penipuan yang dibungkus administrasi,” tegasnya.
Krisis Guru Hantam SMPN 1 Negara, 8 Formasi Kosong, Guru Ngajar hingga 40 Jam
Nawang juga menduga biaya pengurusan dokumen yang dibebankan kepada calon ABK telah mengalami kenaikan yang tidak wajar.
“Mereka menaikkan biaya pengurusan dokumen, kemudian memotong uang calon ABK dengan alasan biaya administrasi yang belum dapat dibuktikan. Dugaan seperti ini perlu diusut secara hukum,” katanya.
Ia menilai kegagalan dua kali proses mediasi, baik yang didampingi kuasa hukum maupun aktivis, menunjukkan belum adanya titik temu antara kedua belah pihak.
Terkesan Kumuh, Alun Alun Bangli Jadi Tempat Penitipan Permainan Anak
Karena itu, Nawang mendorong para korban untuk menempuh jalur hukum apabila mediasi tidak lagi memberikan hasil.
“Sudah saatnya kasus ini dilaporkan ke Polres Tegal, Polda Jawa Tengah, hingga Mabes Polri agar seluruh prosesnya diuji secara hukum. Jangan sampai ada korban lain apabila memang ditemukan pelanggaran,” ujarnya.
Hingga berita ini ditulis, PT Perkasa Indonesia Samudera belum memberikan tanggapan lebih lanjut terkait permintaan klarifikasi mengenai bukti pembayaran PNBP maupun kejelasan status pekerjaan yang ditawarkan kepada para calon ABK. (Karmono)






