Persindonesia.com Tegal – Penyaluran Bantuan Pangan Nasional di Desa Bukateja, Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal, menuai protes dari sejumlah warga. Mereka mengaku bantuan yang diterima tidak sesuai dengan ketentuan, karena sebagian isi paket disebut dikurangi dengan alasan pemerataan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) seharusnya menerima paket bantuan berupa dua karung beras masing-masing seberat 10 kilogram dan empat liter minyak goreng merek MinyaKita yang dikemas dalam empat kantong berukuran satu liter. Namun, sejumlah warga mengaku tidak menerima bantuan secara utuh.
Salah satu warga bernama juminah mengaku kecewa atas kebijakan tersebut. Mereka menilai bantuan yang telah ditetapkan bagi penerima seharusnya tidak dikurangi.
“Kami sudah terdaftar sebagai penerima resmi, tetapi bantuan yang kami terima justru berkurang. Alasannya untuk dibagikan kepada warga lain yang tidak mendapat bantuan. Kalau memang ingin pemerataan, seharusnya pemerintah menambah kuota, bukan mengurangi hak kami,” ujarnya.
Menurut warga, kebijakan tersebut dinilai merugikan KPM yang telah ditetapkan dalam daftar penerima bantuan dari pemerintah.
Menanggapi keluhan tersebut, Pemerintah Desa Bukateja membantah adanya pemotongan bantuan secara sepihak. Pihak desa menyatakan pembagian bantuan dilakukan berdasarkan hasil Musyawarah Desa (Musdes) yang melibatkan perangkat desa serta perwakilan masyarakat.
Sekretaris Desa Bukateja Abdul Azis menjelaskan, keputusan membagi bantuan secara merata diambil melalui kesepakatan bersama guna mengakomodasi warga yang belum tercantum sebagai penerima bantuan.
Meski demikian, pernyataan tersebut memunculkan tanggapan dari sebagian warga. Mereka mengaku tidak pernah diundang maupun dilibatkan dalam musyawarah yang menjadi dasar pengambilan keputusan tersebut.
Dari sisi regulasi, penyaluran bantuan sosial yang telah ditetapkan berdasarkan mekanisme By Name By Address (BNBA) pada prinsipnya harus disalurkan sesuai daftar penerima dan jumlah yang telah ditetapkan pemerintah. Perubahan data penerima maupun mekanisme penyaluran dilakukan melalui prosedur yang telah diatur oleh kementerian atau instansi berwenang.
Hingga berita ini ditulis, sejumlah warga berharap Dinas Sosial Kabupaten Tegal dapat melakukan klarifikasi dan evaluasi terhadap penyaluran bantuan di Desa Bukateja. Mereka juga meminta agar proses distribusi bantuan dipastikan sesuai dengan ketentuan sehingga hak setiap penerima dapat terpenuhi.





