Persindonesia.com Jembrana – Berawal dari pemeriksaan kendaraan yang hendak memasuki Bali melalui Pelabuhan Gilimanuk, Satuan Reserse Narkoba Polres Jembrana berhasil membongkar dua kasus peredaran narkotika. Dari pengungkapan tersebut, dua orang tersangka diamankan bersama barang bukti sabu, serbuk yang diduga ekstasi, dan tembakau sintetis.
Saat jumpa pers, Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati menjelaskan, pengungkapan kasus pertama berawal dari pemeriksaan yang dilakukan personel Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk terhadap sebuah kendaraan yang masuk ke Bali. Saat pemeriksaan, petugas menemukan sebuah paket mencurigakan di dalam laci dashboard mobil.
“Setelah dilakukan pengembangan, pada pukul 08.00 Wita keesokan harinya kami berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial RS,” ujarnya, Selasa (30/6).
Dari hasil penggeledahan terhadap RS, pihaknya berhasil menyita narkotika jenis sabu seberat 119 gram bruto atau 117,79 gram netto. Selain itu, turut diamankan serbuk yang diduga merupakan ekstasi seberat 1,03 gram bruto atau 0,9 gram netto.
Ratusan Barang Bukti Dimusnahkan Kejari Jembrana, Kasus Narkotika Masih Mendominasi
“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, RS mengaku hanya bertugas mengantarkan barang tersebut ke Bali atas permintaan seseorang di Denpasar. Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok yang diduga berasal dari Jawa Timur,” terangnya.
Sementara itu, lanjut Dewi, pengungkapan kasus kedua dilakukan pada Rabu (24/6/2026) sekitar pukul 20.30 Wita di Desa Medewi, Kecamatan Pekutatan. “Penangkapan terhadap KS berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran tembakau sintetis,” jelasnya.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita tembakau sintetis dengan total berat 233,16 gram bruto atau 142 gram netto. Barang bukti tersebut terdiri atas 21 paket berlakban warna krem masing-masing berisi 2 gram dengan total 42 gram netto, sembilan paket berwarna hitam masing-masing berisi 1 gram dengan total 9 gram netto, serta satu toples berisi tembakau sintetis yang belum dikemas dengan berat 91 gram netto.
Selain narkotika, kata Dewi, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa alkohol, lakban, plastik klip, satu unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, serta uang tunai sebesar Rp2.250.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Rumah Kos di Desa Medahan dan Keramas Disidak, 4 Penghuni Positif Pakai Narkoba
“Dari hasil pemeriksaan, KS mengaku memperoleh bahan baku tembakau sintetis melalui media sosial Instagram. Narkotika tersebut kemudian diracik sendiri dan dipasarkan kembali melalui platform yang sama. Pelaku menjual satu paket tembakau sintetis dengan harga berkisar antara Rp150 ribu hingga Rp250 ribu,” ungkapnya.
Lebih jelasnya Dewi mengatakan, kedua tersangka bukan merupakan residivis. Meski demikian, penyidik masih mendalami asal-usul barang, jaringan peredaran, serta pihak lain yang diduga terlibat dalam kedua kasus tersebut.
“Kami masih melakukan pengembangan terhadap jaringan pemasok maupun pihak-pihak yang terlibat dalam peredaran narkotika ini,” katanya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara hingga pidana seumur hidup, sesuai dengan pasal yang dipersangkakan.
Tidak Pernah Niat Langgar Hukum, Mantan Manajer Blueray Cargo Bacakan Pledoi Penuh Sesal
Dewi mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
“Masyarakat dapat segera menghubungi layanan Kepolisian 110 apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan. Identitas pelapor akan kami jamin kerahasiaannya,” tegasnya. TS





