Pembahasan mengenai rancangan undang-undang tersebut menjadi agenda dalam Focus Group Discussion (FGD)
Jakarta Persindonesia.com ( BPN Gianyar) – Upaya memperkuat tata kelola pertanahan nasional terus dilakukan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Administrasi Pertanahan. Regulasi tersebut diproyeksikan menjadi dasar hukum yang mampu menyatukan berbagai ketentuan administrasi pertanahan yang selama ini tersebar dalam sejumlah peraturan.
Pembahasan mengenai rancangan undang-undang tersebut menjadi agenda dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Evaluasi Kebijakan Pertanahan dalam rangka Penguatan Materi/Substansi Penyusunan RUU tentang Administrasi Pertanahan yang digelar di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (6/7/2026). Kegiatan ini melibatkan jajaran Kementerian ATR/BPN bersama Komisi II DPR RI untuk menghimpun berbagai masukan sebelum rancangan memasuki tahapan legislasi berikutnya.
Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menyampaikan bahwa perkembangan kebijakan pertanahan selama beberapa dekade telah melahirkan beragam regulasi yang mengatur aspek administrasi secara terpisah. Kondisi tersebut dinilai memunculkan potensi tumpang tindih aturan, ketidaksinkronan kebijakan, hingga perbedaan interpretasi dalam pelaksanaannya di lapangan. Karena itu, pemerintah memandang perlu menghadirkan satu regulasi yang mampu menjadi acuan penyelenggaraan administrasi pertanahan secara nasional.
Menurutnya, RUU Administrasi Pertanahan tetap menjadikan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria sebagai landasan utama. Namun, substansi yang disusun diarahkan untuk menjawab kebutuhan administrasi pertanahan yang semakin berkembang seiring meningkatnya dinamika pembangunan, investasi, pemanfaatan ruang, serta tuntutan pelayanan publik yang lebih cepat dan transparan.
Dalam penyusunannya, Kementerian ATR/BPN telah menginventarisasi berbagai masukan dari unit-unit teknis. Sejumlah isu strategis yang menjadi perhatian meliputi modernisasi sistem survei dan pemetaan, penyempurnaan kadaster, pembenahan pendaftaran tanah, penguatan pelaksanaan Reforma Agraria, peningkatan pengendalian pemanfaatan tanah dan ruang, hingga pengembangan mekanisme penyelesaian sengketa melalui pembentukan lembaga peradilan pertanahan.
Melalui forum tersebut, ATR/BPN berharap berbagai pandangan dari Komisi II DPR RI dapat semakin memperkaya substansi rancangan undang-undang sehingga mampu menghasilkan regulasi yang adaptif terhadap kebutuhan masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan administrasi pertanahan.
Kementerian ATR/BPN menargetkan penyempurnaan materi RUU dapat segera diselesaikan agar usulan tersebut masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas. Dengan demikian, pembahasan di tingkat legislatif dapat segera dilanjutkan sehingga Indonesia memiliki payung hukum administrasi pertanahan yang lebih komprehensif, modern, dan selaras dengan arah pembangunan nasional.
Humas ATR/BPN Kabupatan Gianyar.
Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional






