ATR/BPN Percepat Reformasi Layanan Pertanahan Lewat Sistem Pengukuran Berbasis Jadwal

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dalam Rapat Pimpinan (Rapim) yang digelar di Jakarta

Jakarta Persindonesia.com (BPN Gianyar) – Reformasi pelayanan publik di sektor pertanahan kembali diperkuat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Mulai Agustus 2026, seluruh Kantor Pertanahan di Indonesia akan menerapkan sistem pengukuran berbasis jadwal sebagai upaya menciptakan layanan yang lebih cepat, transparan, dan memberikan kepastian waktu kepada masyarakat.

Kebijakan tersebut menjadi salah satu arahan Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dalam Rapat Pimpinan (Rapim) yang digelar di Jakarta, Selasa (7/7/2026). Menurutnya, transformasi pelayanan harus diikuti dengan standar waktu yang jelas sehingga masyarakat tidak lagi menghadapi ketidakpastian dalam proses pengukuran bidang tanah.

Melalui mekanisme baru ini, setiap permohonan pengukuran akan langsung memperoleh jadwal pelaksanaan sejak berkas dinyatakan lengkap. Waktu tunggu dijadwalkan paling lama tujuh hari, sedangkan proses pengukuran hingga penyelesaian peta bidang ditargetkan rampung dalam waktu maksimal lima hari. Standar tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus menjadi tolok ukur kinerja di seluruh Kantor Pertanahan.

Penerapan sistem ini juga akan disertai evaluasi berkala melalui survei kepuasan masyarakat. Hasil survei akan menjadi bahan perbaikan apabila target waktu yang ditetapkan dinilai belum memenuhi harapan pemohon. Dengan demikian, peningkatan kualitas layanan akan dilakukan secara berkelanjutan sesuai kebutuhan masyarakat.

Di sisi lain, Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) meminta seluruh jajaran daerah melakukan penyesuaian pola kerja agar implementasi sistem berjalan optimal. Pengaturan jadwal petugas ukur, pengawasan terhadap antrean layanan, serta penyelesaian berkas berdasarkan urutan permohonan menjadi bagian dari langkah yang harus diterapkan oleh setiap Kantor Pertanahan.

Melalui sistem pengukuran berbasis jadwal ini, Kementerian ATR/BPN berharap pelayanan pertanahan semakin profesional, efisien, dan akuntabel. Selain memberikan kepastian waktu kepada masyarakat, kebijakan tersebut juga diharapkan mampu mengurangi penumpukan permohonan serta mendukung percepatan pelayanan pertanahan di seluruh wilayah Indonesia.

Humas ATR/BPN Kabupatan Gianyar.
Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *