Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, saat memimpin Rapat Pimpinan (Rapim) di Jakarta
Jakarta Persindonesia.com (Kanwil BPN Bali) – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat transformasi layanan pertanahan dengan menetapkan standar waktu layanan pengukuran bidang tanah yang lebih pasti. Mulai awal Agustus 2026, seluruh Kantor Pertanahan (Kantah) di Indonesia akan menerapkan sistem pengukuran terjadwal guna memberikan kepastian kepada masyarakat sejak permohonan diajukan.
Kebijakan tersebut disampaikan Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, saat memimpin Rapat Pimpinan (Rapim) di Jakarta, Selasa (7/7/2026). Menurutnya, pelayanan publik yang berkualitas harus dibangun di atas prinsip kepastian, keterbukaan, akuntabilitas, dan bebas dari praktik pungutan liar.
Melalui sistem baru tersebut, pemohon akan memperoleh jadwal pelaksanaan pengukuran secara jelas dengan masa tunggu paling lama tujuh hari. Setelah pengukuran dilakukan, proses penyusunan hingga penerbitan peta bidang ditargetkan selesai dalam waktu maksimal lima hari. Dengan demikian, keseluruhan proses layanan pengukuran reguler dapat diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 12 hari.
Nusron Wahid menegaskan bahwa standar pelayanan tersebut tidak bersifat tetap, melainkan akan terus dievaluasi berdasarkan tingkat kepuasan masyarakat. Hasil evaluasi akan menjadi dasar bagi Kementerian ATR/BPN untuk melakukan penyempurnaan apabila masyarakat masih menginginkan pelayanan yang lebih cepat.
Dalam rapat yang turut dihadiri Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, serta jajaran pimpinan pusat dan daerah, Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Virgo Eresta Jaya, meminta seluruh Kantor Pertanahan mengoptimalkan pengelolaan jadwal pengukuran. Ia menekankan pentingnya koordinasi internal agar petugas ukur dapat bekerja secara efektif dan seluruh permohonan diproses berdasarkan urutan penerimaan berkas atau prinsip first in, first out.
Penerapan sistem pengukuran terjadwal menjadi bagian dari upaya modernisasi layanan pertanahan yang tengah dilakukan Kementerian ATR/BPN. Selain memberikan kepastian waktu kepada masyarakat, sistem ini diharapkan mampu mengurangi antrean layanan, menekan penumpukan permohonan, serta meningkatkan efisiensi pelaksanaan pengukuran bidang tanah di seluruh Indonesia.
Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali
Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional





