Persindonesia.com Tegal – Praktik ketenagakerjaan yang diduga merugikan pekerja kecil kembali mencuat di Kabupaten Tegal. Farhan Zidni Aladin, seorang pemuda yang nasibnya digantung oleh PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (Alfamart) Branch Tegal, melayangkan tuntutan keras melalui jalur mediasi di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tegal pada Rabu (15/7/2026).
Didampingi kuasa hukumnya, Mohamad Ilyas Yusuf, S.H., dan sang ayah, Herudin, Farhan menuntut kejelasan status hukum serta pemenuhan hak-haknya setelah diputus kontrak secara sepihak. Kasus ini juga mendapat sorotan dan pengawalan ketat dari Ketua SPSI Kabupaten Tegal, Warnoto.
Persoalan ini bermula dari ketidaksesuaian kontrak kerja yang disodorkan oleh pihak perusahaan. Secara administratif, Farhan diikat dengan status Pekerja Waktu Tertentu (PKWT). Namun ironisnya, pada realitas di lapangan, ia dipekerjakan sebagai picker (petugas yang menyiapkan barang di gudang).
Hasil Uji Lab Keluar, Anjing Pengigit Perempuan Cina dan Lokal di Bangli Positif Rabies
Kuasa hukum Farhan, Mohamad Ilyas Yusuf, S.H., membongkar adanya kejanggalan dalam isi perjanjian tersebut. Menurutnya, apa yang dijalani Farhan di lapangan sama sekali tidak mencerminkan aturan main PKWT yang sah secara hukum.
“Klien kami dipekerjakan sebagai picker namun di dalam perjanjian tertulis sebagai PKWT yang isinya justru tidak sesuai dengan esensi dari pekerja PKWT itu sendiri. Ini jelas sebuah kerancuan hukum yang sangat merugikan saudara Farhan,” ujar Ilyas dengan nada tegas di ruang Disnaker.
Pihak kuasa hukum mendesak PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk untuk segera memenuhi hak-hak Farhan sesuai dengan regulasi yang berlaku, khususnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Bupati Kembang: Jangan Hanya Kejar Cepat, Data Kemiskinan Harus Valid dan Objektif
Hingga mediasi kedua digelar, belum ada keputusan final yang berpihak pada keadilan pekerja. Utusan dari PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk yang hadir dalam mediasi terkesan “ompong” dan tidak berani mengambil keputusan strategis,Pihak perwakilan beralasan masih harus melempar bola panas ini ke jajaran manajemen pusat.
Sikap mengulur waktu dari pihak korporasi ritel raksasa ini membuat proses penyelesaian menjadi berlarut-larut, sementara nasib pekerja yang kehilangan penghasilan kian terombang-ambing
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial (Kabid HI) Disnaker Kabupaten Tegal, Agus Massani, menyatakan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan penuh untuk langsung memutus perkara bilateral ini. Disnaker menempatkan posisinya hanya sebagai fasilitator atau mediator.
Geruduk Kantor Bupati, Warga Bengle dan LSM Harimau Tuntut Ketegasan Soal Tower ‘Bodong’
“Kami dari Disnaker hanya menjadi jembatan untuk persoalan yang dialami pekerja. Jika kedua belah pihak bisa sepakat dan selesai di tingkat Disnaker, tentu itu lebih baik. Namun, jika menemui jalan buntu dan ingin berlanjut hingga ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), ya itu hak mereka,” kata Agus Masani usai memimpin mediasi.
Jika pihak Alfamart pusat terus menutup mata dan enggan memberikan hak pekerja sesuai PP 35/2021, kubu Farhan memberi sinyal kuat siap menyeret raksasa ritel ini ke meja hijau demi menjemput keadilan yang dirampas.(Red kar)






