Buruh Harian Asal Jember Disikat Polisi Gegara Nyolong 2 Mesin Pompa Air di Kintamani

PERSINDONESIA.COM – Seorang lelaki bernama Deni Kristiawan (28) asal Dusun Curah Banban, Desa/Kecamatan Tanggul Wetan, Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur diamankan Unit Reskrim Polsek Kintamani gegara dilaporkan dan terbukti melakukan pencurian dua unit mesin pompa air di Proyek Casa Rani, Banjar/Desa Kedisan, Kecamatan Kintamani, Bangli yang bernilai sekitar Rp 11 juta.

Berdasarkan informasi yang terhimpun kejadian hilangnya dua pompa air tersebut diketahui terjadi, Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 10.00 Wita saat korban I Wayan Wiryasa (46) selaku mandor memerintahkan pekerjanya untuk menginstal mesin pompa air. Dan pada saat akan dilakukan pemasangan ternyata 2 unit pompa air, yakni merk SWEEMPRO type SWP121051 dan SWEEMPRO type SWP120751 telah hilang.

Baca Juga : Lansia Asal Tampuagan Menghilang, Pencarian Libatkan Polisi Hingga Paranormal

Mengetahui 2 unit pompa air proyek telah hilang kemudian korban Wiryasa bersama pekerja melakukan pencarian disekitaran lingkungan proyek. Mengingat hasilnya nihil, Wiryasa selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kintamani guna penanganan lebih lanjut.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Bangli, IPTU I Gede Gumiliarta saat dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian tersebut. Selanjutnya berdasarkan Laporan Polisi/B/13/VII/SPKT POLSEK KINTAMANI/ POLRES BANGLI/POLRI/POLDA BALI tanggal 23 Juli 2026, atas perintah Kapolsek Kintamani Kompol Made Dwi Puja Rimbawa kemudian Kanit Reskrim Polsek Kintamani IPTU I Dewa Nyoman Suarsana didampingi Panit 1 Reskrim IPDA I Ketut Sudiarta bersama Tim Opsnal Polsek mulai melakukan serangkian penyelidikan berbekal hasil olah TKP, keterangan saksi-saksi dan hasil rekakaman CCTV yang ada di proyek.

Dan dari hasil penyelidikan ditemukan bukti mengarah kepada pelaku Deni Kristiawan yang merupakan buruh yang tinggal di proyek tersebut. “Pelaku berhasil ditangkap petugas di Selanjutnya Tim melakukan pencarian dan berhasil mengamankan pelaku di daerah Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Badung,” terangnya.

Baca Juga : Konsleting Listrik Hanguskan Rumah Warga Kintamani saat Ditinggal ke Kebun

Kata Kasi Humas, dari tangan pelaku turut berhasil diamankan barang bukti berupa 1 tas selempang warna hijau, sepasang sandal jepit dan 1 Hp Infinix Camon 50 abu-abu. Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui telah mengambil 2 unit mesin pompa air dan juga mengambil 1 gulung kabel besar warna hitam dengan panjang kurang lebih 20 meter di proyek tersebut.

“Untuk modus operandi yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya dengan memanfaatkan situasi saat sepi dan korban tidak ada di proyek,” ungkap Gumiliarta.

Guna proses lebih lanjut, saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Kintamani. “Atas perbuatannya, pelaku disangkakan telah melanggar Pasal 476 KUHP,” pungkas Kasi Humas Polres Bangli. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *