Warning Pelaku Usaha Asing Nakal, Pemkab Klungkung Siapkan SP hingga Penutupan

PERSINDONESIA.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung menggelar kegiatan pemantauan kondisi wilayah yang berfokus pada pengawasan Tenaga Kerja Asing (TKA) dan monitoring retribusi pariwisata di Kecamatan Nusa Penida. Kegiatan pengawasan gabungan yang difasilitasi oleh Kesbangpol Kabupaten Klungkung ini dipimpin langsung oleh Bupati Klungkung, I Made Satria, Kamis (30/7).

Dalam pelaksanaannya, Bupati yang didampingi oleh Keimigrasian, Kejaksaan, Kepolisian, Asisten I, Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), serta Dinas Pariwisata Klungkung menyasar tiga lokasi tempat usaha milik Warga Negara Asing (WNA) yang berlokasi di Desa Ped, Nusa Penida. Dari hasil monitoring di lokasi tersebut, tim menemukan kondisi yang beragam yaitu, lokasi Pertama dokumen keimigrasian dan izin usaha dinilai cukup lengkap dan memenuhi aturan.

Baca Juga : Hadiri Survei Re-Akreditasi RSUD Klungkung, Bupati Satria Harap Tingkatkan Kualitas Pelayanan

Lokasi Kedua ditemukan berbagai pelanggaran serius, seperti bangunan usaha berdiri melanggar batas sempadan pantai, usaha diving (penyelaman) belum mengantongi izin operasional, serta pelaku usaha belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) padahal diketahui telah beroperasi selama bertahun-tahun.

Bupati Klungkung, I Made Satria mengatakan bahwa seluruh tempat usaha WNA di Nusa Penida wajib melengkapi dokumen perizinan, mulai dari izin bangunan hingga kelengkapan administrasi ketenagakerjaan dan pengawasan ini dilakukan guna memastikan seluruh pelaku usaha asing telah mematuhi regulasi serta tertib administrasi di wilayah Kabupaten Klungkung.

“Hari ini kami turun ke lapangan untuk meninjau beberapa tempat usaha milik WNA di Desa Ped. Kunjungan ini untuk memastikan bahwasanya setiap usaha dari warga negara asing yang ada di Kecamatan Nusa Penida mematuhi regulasi yang berlaku,” tegas I Made Satria di sela-sela peninjauan.

Menurutnya, temuan pada lokasi kedua mengindikasikan adanya potensi kebocoran penerimaan daerah akibat tidak ditunaikannya kewajiban perpajakan oleh pelaku usaha.
Atas temuan pelanggaran tersebut, pihaknya akan mengambil langkah tegas dengan menerbitkan Surat Peringatan (SP) secara bertahap.

Jika sampai SP 3 dan segala perizinannya tidak juga dilengkapi, kami tidak segan untuk menutup usahanya. Selain sanksi administratif, indikasi pelanggaran hukum dan kerugian daerah akan diserahkan kepada aparat penegak hukum (APH).

“Terkait indikasi pelanggaran hukum, kami serahkan kepada instansi berwenang, dalam hal ini Kejaksaan dan Kepolisian, untuk menindaklanjuti kewajiban administrasi dan perizinan yang belum dipenuhi,” ujar Bupati Satria.

Adapun dokumen perizinan dan kelengkapan wajib yang diimbau untuk segera dipenuhi oleh seluruh pelaku usaha WNA meliputi Dokumen keimigrasian TKA (Paspor dan Visa kerja yang sah), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin Operasional Usaha, Kesesuaian tata ruang (termasuk batas sempadan pantai), serta Kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD).

Baca Juga : Atap Nyaris Ambruk, Bupati Kembang Prioritaskan Perbaikan SDN 2 Pengambengan

Meski mengambil sikap tegas, pihaknya tetap membuka ruang pendampingan bagi para pelaku usaha yang berniat iktikad baik untuk membenahi perizinannya. Pemkab Klungkung berkomitmen memberikan solusi dan pengawalan prosedur agar seluruh usaha berjalan sesuai regulasi.

“Prinsipnya, usaha di sini harus memberikan kontribusi nyata kepada negara dan daerah. Kegiatan pemantauan ini tidak berhenti di sini saja, kami akan terus menyasar seluruh tempat usaha di Nusa Penida secara berkelanjutan,” pungkas Bupati Satria.(*)