PERSINDONESIA.COM – Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD Kabupaten Klungkung akhirnya sah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Penetapan tersebut dilaksanakan dalam Rapat Paripurna II yang digelar DPRD Klungkung dengan agenda Penyampaian Pendapat Akhir Bupati, bertempat di Ruang Sabha Nawa Natya, Gedung DPRD Klungkung, Jumat (31/2026).
Rapat Paripurna II dipimpin Ketua DPRD Klungkung, Anak Agung Gde Anom dan dihadiri langsung oleh Bupati Klungkung, I Made Satria didampingi Wakil Bupati Tjokorda Gde Surya Putra, jajaran unsur Forkopimda, para Staf Ahli, Asisten, Kepala OPD, serta pejabat di lingkungan Pemkab Klungkung.
Baca Juga : Warning Pelaku Usaha Asing Nakal, Pemkab Klungkung Siapkan SP hingga Penutupan
Tiga Ranperda yang ditetapkan menjadi Perda, meliputi Ranperda tentang Maskot Kabupaten Klungkung. Penetapan maskot ini bertujuan untuk memperkuat identitas, jati diri, serta melestarikan nilai-nilai budaya dan sejarah Klungkung. Maskot yang diatur mencakup, Bunga Cempaka (Michelia alba), yang melambangkan kasih sayang, cinta, keharmonisan, serta estetika ritual keagamaan.
Tari Sekar Cempaka yang melambangkan konsep Tri Hita Karana dan ditarikan secara berpasangan oleh 6 atau 10 orang penari. Lagu Sekar Cempaka yang mencerminkan keharuman budi, keindahan, dan menjadi kebanggaan masyarakat Klungkung.
Kemudian Ranperda tentang Pemberdayaan Usaha Mikro. Ranperda ini menjadi landasan hukum dan kepastian bagi Pemkab Klungkung dalam mendukung tumbuh kembang usaha mikro sebagai pilar ekonomi rakyat. Pengaturan mencakup kemudahan perizinan berbasis risiko, bantuan dan pendampingan hukum, pemulihan usaha, kemitraan, insentif, hingga inkubasi. Hal ini juga akan terintegrasi dengan Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) KUMKM Klungkung di Kacang Dawa, Kamasan, yang telah beroperasi sejak Maret 2023.
Ketiga Ranperda tentang perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Ranperda ini menjadi payung hukum tegas untuk mencegah alih fungsi lahan pertanian pangan di tengah tingginya tekanan pembangunan dan pertumbuhan penduduk.
Langkah ini menindaklanjuti Keputusan Bupati Nomor 190/20/HK/2026 tanggal 22 Mei 2026 tentang penetapan luas LP2B Klungkung seluas 2.942,34 Hektar, sejalan dengan target nasional RPJMN 2025–2029 dan Perpres Nomor 12 Tahun 2025 untuk mendukung ketahanan pangan nasional (Asta Cita). Perda ini memuat aturan pelarangan alih fungsi lahan yang disertai sanksi administratif hingga sanksi pidana.
“Pemkab Klungkung menyampaikan apresiasi dan persetujuan atas penetapan tiga Ranperda ini menjadi Perda,” ujar Bupati Klungkung saat menyampaikan pendapat akhirnya.
Baca Juga : Pemkab dan DPRD Klungkung Sepakati SiLPA APBD 2025 Sebesar Rp30,2 Miliar Lebih Untuk Kegiatan 2026
Menurutnya, seluruh rangkaian pembahasan ini merupakan wujud nyata komitmen dan konsistensi sinergi antara Pemkab dan DPRD Klungkung. Dengan terjaganya sinergi ini, setiap tantangan pembangunan akan dapat dicarikan solusi yang tepat dan cepat demi terwujudnya Klungkung Mahottama (Maju, Harmonis, Tentram, dan Makmur). “Kami berharap kemitraan antara Eksekutif dan Legislatif senantiasa terpelihara dengan baik dan semakin meningkat,” ungkap Bupati Klungkung I Made Satria.
Rapat Paripurna dilanjutkan dengan agenda Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung tentang penambahan Modal Daerah Kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Panca Mahottama.(*)






