Persindonesia.com Jembrana – Kondisi Pasar Umum Negara semakin memprihatinkan. Sejumlah ruko, terutama di lantai dua, kini banyak yang tutup karena minimnya aktivitas perdagangan dan pembeli.
Kondisi tersebut terlihat pada bangunan di sisi selatan pasar. Sebagian besar toko di lantai dua tutup dan hanya beberapa pedagang yang masih bertahan berjualan. Aktivitas perdagangan pun terlihat sepi karena jarang ada pembeli yang naik ke lantai atas.
Hal serupa terlihat pada bangunan di sisi utara. Sebagian besar kios di lantai dua juga dalam kondisi tertutup. Hanya beberapa pedagang yang masih membuka usahanya.
Kondisi ini berbeda dibandingkan saat pasar pertama kali dibuka. Ketika itu, para pedagang masih ramai menempati dan menjalankan usaha mereka. Namun, seiring waktu, aktivitas perdagangan di lantai dua semakin sepi.
Sebagian pedagang yang sebelumnya berjualan di lantai dua memilih pindah ke lantai satu, sementara kios mereka di lantai atas ditinggalkan. Pedagang lainnya bahkan memilih meninggalkan kios dan membuka usaha di rumahnya.
Gubernur Koster Support Maybank Marathon 2026 Jadi Penggerak Sport Tourism dan UMKM Bali
Salah seorang pedagang, Ni Nengah Sudarmi, mengatakan kondisi pasar saat ini jauh berbeda dibandingkan ketika pertama kali ditempati.
“Sekarang sangat sepi. Yang jualan sedikit, tidak seperti dulu. Waktu baru pindah ke sini, banyak yang berjualan dan pembeli juga datang. Sekarang banyak pedagang yang kembali berjualan di rumah karena di sini sepi,” ujarnya, Senin (24/8).
Menurut Sudarmi, kondisi tersebut membuat sebagian pedagang kesulitan memperoleh penghasilan. Bahkan, dalam sepekan mereka belum tentu mendapatkan pembeli.
“Kalau di sini sepi dan tidak ada pembeli, satu minggu belum tentu dapat jualan. Mau makan apa? Karena itu mereka akhirnya meninggalkan kios,” katanya.
Pedagang lainnya, Anita, mengungkapkan kondisi serupa. Menurutnya, sejak awal masih banyak kios di lantai dua yang tidak ditempati. Dari setiap los, hanya sekitar satu atau dua pedagang yang masih membuka usaha.
Semangat Ngayah, Festival Semarak Jembrana 2026 Sukses Digelar Meriah di Tengah Keterbatasan
“Pembeli jarang naik ke lantai dua. Di lantai satu sudah tersedia semuanya, sehingga pembeli tidak perlu naik,” ungkapnya.
Ia menilai persoalan tersebut salah satunya disebabkan penataan komoditas yang tidak dikelompokkan berdasarkan jenis dagangan. Menurutnya, jika lantai satu difokuskan untuk kebutuhan pokok atau sembako, sedangkan lantai dua ditempati pedagang pakaian, perlengkapan upacara, dan kebutuhan lainnya, pembeli akan memiliki alasan untuk naik ke lantai atas.
“Kalau penataannya bagus dan dikelompokkan, misalnya lantai bawah khusus sembako, sedangkan lantai atas khusus pakaian dan alat-alat upacara, kemungkinan pembeli akan naik. Sekarang di lantai bawah semuanya ada, sehingga pembeli tidak mau naik,” ujarnya.
Anita mengatakan sejak pasar dibuka, sejumlah pedagang yang sebelumnya menempati lantai dua berangsur-angsur pindah ke lantai satu. Pedagang yang memiliki lebih dari satu kios di lantai berbeda juga cenderung memilih berjualan di lantai satu karena lebih mudah mendapatkan pembeli.
Bahkan, ada pedagang yang tidak memiliki kios di lantai satu memilih berjualan dari rumah. Sementara sebagian lainnya rela menyewa kios di lantai satu meski masih memiliki kios di lantai dua.
DPRD Badung Dukung Kesiapan SISPAMKOTA Hadapi Potensi Gangguan Kamtibmas
Meski demikian, sejumlah pedagang yang masih bertahan berharap kondisi pasar ke depan dapat kembali ramai.
“Saya hanya bersabar. Mudah-mudahan suatu saat ramai. Namanya pasar baru, siapa tahu ke depannya banyak orang datang dan berbelanja di lantai atas,” kata Sudarmi.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kabupaten Jembrana, I Wayan Harta Wijaya, mengatakan pemerintah daerah tengah menyiapkan Surat Keterangan Penempatan (SKP) bagi para pedagang Pasar Umum Negara.
Menurutnya, SKP diperlukan untuk memperjelas status penempatan masing-masing pedagang sekaligus menjadi dasar bagi pemerintah dalam mengatur aktivitas perdagangan di pasar tersebut.
“Sekarang kita sedang menerbitkan SKP. Jadi, dilakukan pendataan mengenai kepemilikan dan penempatan pedagang. Setelah ada Surat Keterangan Penempatan, mereka diwajibkan membuka dagangannya,” ujarnya.
DPRD Badung Dukung Kesiapan SISPAMKOTA Hadapi Potensi Gangguan Kamtibmas
Ia menjelaskan, SKP nantinya memuat sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi pedagang. Selama ini, kata dia, persoalan salah satunya karena belum adanya SKP maupun kontrak penempatan yang jelas.
“Sekarang kan belum ada SKP, belum ada kontrak secara jelas. Itu yang menjadi masalah sebenarnya,” katanya.
Terkait usulan penataan ulang kios, Harta Wijaya mengatakan pemerintah tidak berencana melakukan pembagian ulang. Sebab, masing-masing pedagang telah mendapatkan kios dan memegang kunci tempat usahanya.
Ia menyebut penerbitan SKP sebelumnya belum dilakukan sejak 2022. Karena itu, pemerintah saat ini memilih melengkapi terlebih dahulu dasar hukum penempatan para pedagang.
“Dari tahun 2022 SKP-nya belum diterbitkan. Makanya macet. Kita lengkapi dulu dasar hukumnya. Mereka memang punya penempatan di sana,” pungkasnya. Ts






