Pengusaha Pabrik Tahu Diamankan Usai Buang Limbah ke Kawasan TNBB

Persindonesia.com Jembrana – Kawasan hutan bakau Taman Nasional Bali Barat (TNBB) Gilimanuk menjadi lokasi pembuangan limbah cair sebuah pabrik tahu. Pemilik usaha berinisial TMN bersama seorang karyawannya tertangkap basah saat membuang limbah tersebut oleh tim Satgas Kelurahan Gilimanuk, Jumat (21/8/2026) pagi.

Saat dikonfirmasi, Lurah Gilimanuk, Ida Bagus Tony Wirahadikusuma, mengatakan tindakan tersebut diketahui saat tim Satgas Kelurahan Gilimanuk melakukan pemantauan di kawasan tersebut.

“Pelaku tertangkap basah saat kami keliling. Kemudian kami amankan. Sebelumnya juga ada informasi terkait polusi bau limbah dari usaha tahu ini,” katanya.

Setelah diamankan, pemilik usaha kemudian mengikuti kegiatan pembinaan dan mediasi terkait pembuangan limbah cair ke kawasan konservasi TNBB Gilimanuk. Mediasi berlangsung di Kantor Resort TNBB Karangsewu dan melibatkan pihak Kelurahan Gilimanuk, TNBB, Satgas Polhut, serta unsur terkait lainnya.

Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang Salurkan Uang Ganti Rugi Tol Serpong–Balaraja Seksi 2A

Mediasi tersebut dihadiri Kasi Wilayah I Jembrana TNBB Gilimanuk Isai Yusidarta, Lurah Gilimanuk Ida Bagus Tony Wirahadikusuma, Wadanyon C Pelopor Gilimanuk Nyoman Kita, Kasi Trantib Kelurahan Gilimanuk Nyoman Pageh Wijaya, Kepala Resort TNBB Gilimanuk Hery Kusumanegara, Kepala Satgas Polhut TNBB Gilimanuk Ketut Widiantara, Ketua F2BLEST (Flora Fauna Bumi Lestari) Elizabet Rahayu, serta pemilik usaha tahu TMN.

Tony menyebut pembuangan limbah tersebut melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pengolahan Sampah. Pelanggaran tersebut, kata dia, dapat dikenai ancaman kurungan maksimal tiga bulan atau denda Rp500 ribu.

“Pemilik pabrik tahu menyatakan memang benar membuang limbah cair hasil pengolahan ke kawasan TNBB Gilimanuk. Namun, kali ini kami lakukan mediasi,” ujarnya.

Dalam mediasi tersebut, pihak TNBB memberikan pembinaan kepada pemilik usaha agar tidak kembali membuang limbah cair hasil produksi tahu ke kawasan konservasi. Pemilik usaha juga diminta membuat instalasi pengolahan air limbah (IPAL) secara mandiri dalam waktu tujuh hari.

Dua Kali Mangkir dari Panggilan Polisi, WNA Australia Dilaporkan Dugaan Penipuan Rp2,5 Miliar

“Jadi pelaku diberi tenggat membuat IPAL sendiri dalam waktu tujuh hari,” jelasnya.

Selain IPAL, pemilik usaha juga diminta membuat teba modern untuk mengolah sampah organik yang dihasilkan dari kegiatan usahanya.

Hasil mediasi dituangkan dalam surat pernyataan yang disepakati dan ditandatangani oleh Lurah Gilimanuk serta Kasi Wilayah I TNBB. Surat tersebut juga disaksikan Kepala Resort TNBB, Kasi Trantib Kelurahan Gilimanuk dan Ketua F2BLEST.

Tony berharap kejadian tersebut menjadi pembelajaran bagi pelaku usaha maupun masyarakat agar tidak membuang limbah secara sembarangan, terlebih ke kawasan konservasi. “Kami berharap warga tidak lagi membuang limbah sembarangan,” pungkasnya. TS