Rapat paripurna ke-1 masa persidangan 1, tahun sidang 2026/2027 dewan perwakilan rakyat Daerah kabupaten Kotawaringin Barat.
PANGKALAN BUN persindonesia.com – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menyampaikan Pengantar Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna ke-1 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026/2027 DPRD Kobar. Rabu (09/09/2026).
Rapat paripurna ke-1 masa persidangan 1, tahun sidang 2026/2027 dewan perwakilan rakyat Daerah kabupaten Kotawaringin Barat.
Dalam rangka penyampaian pidato pengantar bupati Kotawaringin Barat terhadap rancangan peraturan daerah tentang perubahan Apbd tahun anggaran 2026 beserta nota keuangan.
Rapat tersebut di pimpin langsung oleh ketua DPRD Kotawaringin Barat bapak Mulyadin S.H., beserta wakil 1, wakil 2 dan di hadiri bupati serta wakil bupati dan instansi pemerintahan Kotawaringin Barat.
Perubahan APBD dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap perkembangan kondisi ekonomi, sosial, pemerintahan, serta kebutuhan pembangunan hingga semester pertama 2026. Kebijakan anggaran diarahkan agar pengelolaan keuangan daerah tetap transparan, akuntabel, efektif dan efisien serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Dalam rancangan perubahan APBD 2026, pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp1,368 triliun, turun Rp30,64 miliar atau 2,19 persen dari APBD murni. Sementara belanja daerah sebesar Rp1,405 triliun, turun Rp3,27 miliar atau 0,23 persen.
Selisih pendapatan dan belanja tersebut menghasilkan defisit Rp37,13 miliar, yang ditutup melalui pembiayaan netto bersumber dari SiLPA tahun sebelumnya sebesar Rp40,85 miliar. Dengan demikian, terdapat sisa lebih perhitungan anggaran tahun berkenaan sebesar Rp3,72 miliar.
Pemerintah daerah menegaskan, penyesuaian anggaran akan diprioritaskan untuk kebutuhan publik, antara lain layanan pendidikan dan kesehatan, infrastruktur pelayanan publik, kebersihan lingkungan, penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), serta belanja wajib dan mengikat.
Pemkab Kobar juga terus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi pajak dan retribusi, digitalisasi pelayanan, pemutakhiran data serta penguatan pengawasan tanpa membebani masyarakat dan dunia usaha.
Pemerintah berharap pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026 bersama DPRD dapat berjalan konstruktif, objektif dan transparan, sehingga seluruh kebijakan anggaran benar-benar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kotawaringin Barat.
Jurnalis AGM






