Pelayanan Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Bengkulu
BENGKULU Persindonesia.com – Transformasi pelayanan pertanahan mulai dirasakan langsung masyarakat melalui penerapan layanan Pengukuran Terjadwal. Selain memberikan kepastian mengenai waktu pelaksanaan, inovasi tersebut dinilai mampu mempercepat proses pengukuran tanah dalam rangka pendaftaran tanah pertama kali.
Salah satu warga Kota Bengkulu, Tardi Obertin (56), mengaku merasakan langsung perubahan tersebut ketika mengajukan permohonan pengukuran tanah di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Bengkulu pada September 2026.
Menurut Tardi, proses tindak lanjut permohonannya berlangsung cepat. Bahkan, petugas pengukuran langsung datang ke lokasi pada hari yang sama setelah permohonan diajukan. “Waktu saya ajukan pengukuran, hanya dalam hitungan beberapa jam petugasnya langsung turun. Langsung diukur hari itu juga,” ujar Tardi.
Ia menilai kepastian jadwal menjadi salah satu perubahan penting dalam layanan pertanahan. Masyarakat kini tidak hanya menunggu pelaksanaan pengukuran, tetapi dapat memperoleh informasi yang lebih jelas mengenai jadwal serta petugas yang menangani. “Dengan adanya Pengukuran Terjadwal, kita mendapat kepastian. Jelas kapan waktunya dan petugasnya siapa,” katanya.
Pengukuran Terjadwal merupakan bagian dari transformasi pelayanan pertanahan yang diluncurkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada 17 Agustus 2026.
Melalui mekanisme tersebut, waktu tunggu pelaksanaan pengukuran ditetapkan paling lama tujuh hari. Setelah kegiatan pengukuran selesai, pembuatan Peta Bidang Tanah (PBT) ditargetkan dapat diselesaikan paling lama lima hari.
Bagi masyarakat, kepastian waktu tersebut memberikan kemudahan dalam menyesuaikan aktivitas sehari-hari. Tardi menilai jadwal yang lebih jelas membuat masyarakat tidak perlu menyediakan waktu terlalu lama untuk menunggu proses pelayanan. “Waktu kita jadinya tidak terbuang. Tepat waktu begitu,” ujarnya.
Ia berharap penerapan Pengukuran Terjadwal dapat terus memberikan manfaat secara luas dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pertanahan.
Menurutnya, kepastian dan kecepatan layanan menjadi dorongan bagi masyarakat untuk tidak ragu mengurus legalitas tanahnya. “Harapannya, seluruh warga tidak usah ragu-ragu sertipikasi tanah lagi sekarang ini,” pungkas Tardi.
Redaksi Persindo.
Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional






