Tangerang Selatan,Persindonesia.com-Jajaran Unit Reskrim Polsek Serpong Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis ganja di kalangan kampus yang mengincar para mahasiswa
Pengungkapan itu bermula dari penangkapan salah satu mahasiswa berinisial MUA (26) pada 4 April 2021 yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis ganja tersebut.Hal itu dikatakan Kapolsek Serpong Kompol Yudi Permadi dalam keterangan Persnya di Polsek Serpong Jalan Letnan Sutopo No.1 Kelurahan Lengkong Gudang Timur Kecamatan Serpong, Tangerang Selatan.Rabu (14/04/2021)
MUA yang masih berstatus sebagai mahasiswa di salah satu universitas swasta di Jakarta itu, ditangkap di wilayah Rawabuntu, Serpong, Kota Tangsel, 4 April 2021. Ia ditangkap di halaman minimarket
Setelah penangkapan MUA, Polisi mengembangkan kasus dan berhasil menyita barang bukti,berupa ganja seberat 3 kilogram
Barang haram tersebut, didapatkan tersangka dari bandar berinisial BDP, yang kini masih buron dan dalam pengejaran Kepolisian.
“Jadi sementara ini, kami Polsek Serpong berhasil mengamankan satu orang tersangka yang diduga menjadi pengedar dengan bukti sebanyak 3 kilogram ganja,” jelas Kapolsek
Menurut pengakuannya, tersangka telah menjalankan bisnis haramnya selama setahun terakhir.
“Tersangka menjalankan bisnis haramnya selama setahun terakhir,dan merencanakan wilayah penyebarannya Ini ke kampus-kampus perguruan tinggi dengan sasaran mahasiswa,”tuturnya
“Tersangka berhasil diamankan dan kita kenakan Pasal 114 ayat 2 dan juga Pasal 111 ayat 2 dan atau Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2019 tentang Narkotika,” pungkasnya.(nr)






