Persindonesia.com Jembrana – Kesemrawutan kabel jaringan internet di Kabupaten Jembrana kembali memakan korban. Seorang warga Desa Tuwed mengalami luka serius pada leher setelah tersangkut kabel provider WiFi saat melintas di jalan raya. Korban bahkan harus menjalani operasi di RSUP Prof. Dr. I.G.N.G. Ngoerah (Sanglah) Denpasar dan hingga kini masih menanggung utang biaya pengobatan. Menyikapi kejadian tersebut, DPRD Jembrana mendesak penataan kabel jaringan segera dilakukan sebelum kembali menimbulkan korban.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Jembrana, I Ketut Suastika atau yang akrab disapa Cohok, mengatakan, dirinya menindaklanjuti laporan warga terkait kecelakaan yang menimpa seorang warga Desa Tuwed, Kecamatan Melaya. Insiden tersebut terjadi sekitar dua bulan lalu ketika korban tersangkut kabel internet yang melintang di jalan hingga mengalami luka parah pada bagian leher.
“Korban sampai harus menjalani operasi di RSUP Sanglah. Bahkan hingga sekarang masih memiliki utang biaya rumah sakit karena belum mampu melunasinya sebesar Rp. 45 juta rupiah. Yang menjadi perhatian kami bukan hanya persoalan biaya pengobatan, tetapi banyaknya kabel provider yang pemasangannya semrawut dan sangat membahayakan masyarakat,” ujarnya, Jumat (24/7).
Ia menjelaskan, kondisi kabel yang menjuntai rendah tidak hanya ditemukan di jalan raya, tetapi juga di kawasan pedesaan. Bahkan terdapat kabel yang hanya disangkutkan di pagar maupun tanaman tanpa penyangga yang memadai.
Legalitas Aset di Bali Diperkuat, 62 Sertipikat Rumah Ibadah dan Pemda Diserahkan
“Kondisi seperti ini sangat berbahaya. Saya mengimbau masyarakat yang menemukan kabel menjuntai atau membahayakan agar segera melaporkannya kepada pemerintah desa maupun pihak terkait agar bisa segera ditindaklanjuti,” katanya.
Cohok juga menyoroti minimnya tanggung jawab dari sejumlah perusahaan penyedia layanan internet terhadap kondisi jaringan yang mereka bangun. Padahal, menurutnya, pemerintah daerah melalui dinas terkait telah beberapa kali menyampaikan surat kepada penyedia jasa agar melakukan penataan jaringan.
Di sisi lain, pihaknya saat ini tengah mempersiapkan regulasi daerah yang mengatur penataan kabel jaringan utilitas agar lebih tertib, baik di kawasan perkotaan maupun pedesaan.
“Kami sedang menyiapkan peraturan daerah mengenai penataan kabel jaringan. Kalau tidak segera ditertibkan dan tetap mengabaikan keselamatan masyarakat, kami akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum karena persoalan ini sangat membahayakan,” tegasnya.
Buruh Harian Asal Jember Disikat Polisi Gegara Nyolong 2 Mesin Pompa Air di Kintamani
Ia juga mempertanyakan tanggung jawab perusahaan terhadap korban yang hingga kini masih menanggung beban biaya rumah sakit.
“Korban bahkan KTP-nya masih ditahan rumah sakit karena belum mampu melunasi biaya. Siapa yang bertanggung jawab? Kami meminta seluruh pemilik jaringan segera mengecek kondisi kabel mereka sebelum ada korban berikutnya,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jembrana, I Made Cipta Wahyudi, mengakui hingga saat ini belum terdapat regulasi khusus yang mengatur pemasangan jaringan internet oleh provider di daerah.
Karena itu, pihaknya tengah menyusun payung hukum sebagai dasar penataan kabel jaringan internet agar lebih tertib dan memperhatikan aspek keselamatan maupun estetika kota.
Turun ke Sungai, Dinas LH Perkim Jembrana Sisir Sampah Liar dan Perkuat Pengawasan dengan KSM
“Kami sedang menyusun draft aturan, minimal dalam bentuk surat edaran sebagai langkah awal. Nantinya akan menjadi dasar penataan kabel jaringan internet di Kabupaten Jembrana,” katanya.
Menurutnya, selama ini banyak penyedia jasa internet memasang jaringan tanpa adanya kewajiban melapor kepada Dinas Kominfo, sehingga pemerintah daerah kesulitan melakukan pengawasan.
“Kalau sudah muncul masalah, Kominfo yang selalu dicari. Padahal tidak ada aturan yang mewajibkan provider meminta izin kepada Kominfo saat memasang jaringan internet,” jelasnya.
Sebagai langkah awal, pihaknya akan melakukan pendataan seluruh penyedia layanan internet beserta lokasi tiang dan jaringan yang mereka miliki di wilayah Jembrana.
Dua Kali Jadi Kurir Narkoba, Nelayan Bodong Ditangkap TNI AL Saat Selundupkan Sabu dari Malaysia
Selain itu, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Bali untuk memperoleh data penyedia jasa yang memanfaatkan jalur nasional maupun provinsi, termasuk legalitas perizinannya.
“Kami ingin mengetahui siapa saja provider yang beroperasi di Jembrana, berapa jumlah titik tiang yang mereka miliki, serta memastikan apakah seluruh jaringan tersebut memiliki izin. Jika ditemukan kabel yang tidak berizin atau sudah tidak digunakan, tentu akan kami rekomendasikan untuk ditertibkan,” ujarnya.
Terkait kasus yang menimpa warga Desa Tuwed, Cipta mengatakan, pihaknya telah melakukan survei lapangan dan berupaya berkoordinasi dengan penyedia jasa internet yang diduga bertanggung jawab. “Kami sudah menyurati provider terkait dan saat ini masih berkoordinasi dengan Dinas PUPR untuk memastikan legalitas pemasangan tiangnya. Tim juga masih melakukan pengecekan terhadap provider yang bersangkutan,” pungkasnya. Ts





