Perkara Pencabulan Bukan Ditangan Oknum Perangkat Desa

 

Persindonesia.com Banyuwangi – Menanggapi dari salah satu media, yang berjudul tentang ” Kantor Desa Bisa Dijadikan Sarana Mediasi KDRT ” dalam isi berita menjelaskan ” segala perilaku berupa ancaman, pelecehan dan kekerasan fisik, psikologis dan seksual antara dua orang yang bertikai dalam satu anggota keluarga, maka layak disebut KDRT”.

Jabatan Kapolsek Kota Baru Diserahterimakan

Menanggapi hal tersebut TRC PPA Banyuwangi Veri Kurniawan S.ST mengatakan, hemat saya, kita pakai logika, kekerasan seksual dalam anggota keluarga misalkan bapak dan anak kandungnya, apakah itu bisa diselesaikan secara kekeluargaan begitu saja? Ada kala memang menggunakan Restorative Justice, tapi apakah semudah itu dan melalui Desa sudah cukup?

“Jika ini memang dilakukan, bagaimana nasib korban pelecehan seksual dan pencabulan?. Kasus ini beda dengan kasus pidana lain menurut saya dan ini adalah atensi. Apalagi tren persoalan pencabulan ataupun pelecehan seksual di Kabupaten Banyuwangi ini meningkat,” jelasnya.

Kepolisian Memburu Pasangan WNA Yang Viral di Medsos

Bisa dikata, lanjut Veri, semua orang punya penafsiran sendiri – sendiri dalam hal penyelesaian persoalan pencabulan, tidak masalah. Namun tunjukan dasar hukum nya karena negara ini adalah negara hukum. Apalagi jika itu oknum perangkat Desa yang mengucapkan. Jika persoalan pencabulan diselesaikan di level Desa, maka saya dan mari kita semua pertanyakan kredibilitas oknum pejabat yang melakukan mediasi tersebut.

“Peran serta Masyarakat, kerabat, terutama rekan – rekan pergerakan atau aktivis yang peduli terhadap persoalan perempuan dan anak, selain itu peran rekan jurnalis sangat berperan signifikan dalam mengawal pemberitaan kaitan persoalan pencabulan,” ucapnya,

Veri melanjutkan, untuk para orang tua, jika ada persoalan pencabulan yang menimpa anaknya, segera laporkan ke kantor Polisi terdekat. Jika andai kata ditolak, langsung datang ke Polresta tepatnya di Unit Renakta. “Di sana personal timnya sangat bersahabat dan tidak pernah menolak aduan dari masyarakat. Masa depan anak lebih penting, jangan takut intervensi dari pihak luar, karena negara kita adalah negara hukum,” uraiannya.

Penerapan UU Cipta Kerja untuk Percepatan Pemulihan Ekonomi

Harapan saya, setiap Desa dalam hal ini perangkat Desa dan jajarannya, jika terkait persoalan pencabulan apalagi korbannya masih dibawah umur, jangan sekali – kali mengarahkan untuk menyelesaikan secara damai di Desa dengan dalih apapun, karena Desa bukan ranah nya dan bukan tupoksinya untuk melakukan mediasi persoalan pencabulan.

“Jika itu tetap dilakukan oleh Desa, maka bisa saja itu dikategorikan sebagai pembiaran terhadap kasus pencabulan, apa konsekwensinya? Ya TRC PPA akan turut mendampingi pihak korban untuk melapor ke pihak yang berwajib dalam hal ini Kepolisian,” tutup Veri. (Erni/Abadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *