Diduga Provokator Perusak Mobil Ambulance Jenazah, Tiga Pria Asal Pace Diamankan Satuan Reskrim Polres Jember

JEMBER, Persindonesia – Polres Jember melakukan penyelidikan langsung pasca viralnya video aksi perebutan jenazah Covid-19 dan perusakan mobil ambulance di Desa Pace, Kecamatan Silo di media sosial.

Dari hasil penyelidikan, terungkap ada 3 nama warga yang diduga sebagai provokator. Setelah diusut mendalam polisi kemudian menetapkan mereka sebagai tersangka.

Ketiga Tersangka pengerusakan mobil ambulance yang ditangkap Polisi itu adalah ME (30), ES (35) dan AR (26). Mereka merupakan warga Dusun Sukmo Ilang Desa Pace Kecamatan Silo, Jember.

Seperti diberitakan sebelumnya kasus tersebut terjadi di Dusun Sukmo Ilang Desa Pace Kecamatan Silo, Jember pada Jumat Malam (23/07/2021) lalu.

Saat itu akibat terpancing informasi hoax (berita menyesatkan) saat ada yang menyebut organ jenazah warga yang meninggal karena Covid-19 hilang. Informasi sesat tersebut kemudian memicu sejumlah warga mengamuk dan akan mangambil paksa jenazah.

Kapolres Jember AKBP Arif Rachman Arifin melalui Kasat Reskrim AKP Komang Yogi Arya Wiguna menjelaskan modus tersangka melakukan pengerusakan mobil ambulance tersebut dilakukan secara beramai – ramai.

“Mereka merusak kaca sebelah kiri hingga pecah, memukul bodi ambulance hingga penyok serta merusak alat manometer tabung oksigen yang ada dalam mobil ambulan,” terangnya, Minggu (01/08/2021).

Sebelumnya pihaknya telah berupaya mengambil langkah-langkah dalam penyelidikan untuk mengusut kasus ini.

“Kami telah melakukan olah TKP dan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi. Sedangkan untuk barang bukti berupa satu unit Mobil Ambulance Suzuki APV dan 3 buah pakaian milik pelaku, sudah Kami amankan,” bebernya.

Kini ketiga Tersangka sudah diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Jember. Mereka sedang menjalani proses penyidikan. “Oleh penyidik, Tersangka dijerat Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun,” pungkasnya. (Yudi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *