Tekan Penyebaran Virus Corona, PN Negara Luncurkan Aplikasi POJOK ADIL

Persindonesia.com Jembrana – Untuk meningkatkan pelayanan di masyarakat dimasa pandemi, Pengadilan Negeri Jembrana melaunching dan mensosialisasikan aplikasi berbasis teknologi yang diberi nama Aplikasi dan Inovasi Layanan (POJOK ADIL) yang akan di aktifkan diseluruh kecamatan se Jembrana.

Kapolsek Sukawati Pantau Giat Gerai Vaksin Tahap II

Acara yang bertempat di Aula Pengadilan Negeri Negara dihadiri langsung oleh Bupati Jembrana I Nengah Tamba dan Forkopimda Kabupaten Jembrana serta Camat se Jembrana.

Selain mensosialisasi aplikasi POJOK ADIL dan Inovasi Layanan Pengaduan, yang dilanjutkan dengan Grand Launching Aplikasi Asisten Virtual Informasi untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat serta mempermudah masyarakat mengakses informasi perkara dan layanan pengaduan.

Aplikasi POJOK ADIL ini meliputi berbagai aplikasi diantaranya, E-BESUK merupakan aplikasi izin besuk elektronik. ERATERANG merupakan aplikasi media elektronik untuk permohonan surat keterangan pada pengadilan. AVI merupakan aplikasi untuk layanan informasi virtual melalui media sosial untuk mengakses informasi di pengadilan. SIPP aplikasi informasi penelusuran perkara.

Saat dikonfirmasi awak media Ketua Pengadilan Negeri Negara Ni Wayan Wirawati, S.H, M.Si mengatakan, untuk melancarkan proses pengadilan di masa pandemi ini untuk mempermudah pelayanan masyarakat, pihaknya meresmikan dan mensosialisasi aplikasi Pojok Adil dan Inovasi Layanan Pengaduan dan Grand Launching Aplikasi Asisten Virtual.

“Tujuan dari aplikasi Pojok Adil ini, dimana Pengadilan Negeri Negara ingin agar semua masyarakat dapat mengakses pelayanan. Kami berusaha dengan segala macam terhadap masyarakat, kami tidak melakukan pelayanan tanpa diskriminatis terhadap kaum difabel, kaum rentang. Kita juga mempersiapkan perlengkapannya, ini juga kita akan perluas lagi terhadap masyarakat yang gagap teknologi,” terangnya. Jumat (13/8/2021)

Pihaknya akan menaruh aplikasi ini di setiap kecamatan se Jembrana, sehingga masyarakat yang akan melakukan persidangan cukup bisa dibantu di kecamatan, dengan mengupload e-Litigation untuk jawaban dan gugatan serta kesimpulan. Keputusan bisa juga diakses disana nanti mereka dibantu petugas kecamatan. Untuk pembuktian surat dan saksi tetap di kantor pengadilan

“hal tersebut bertujuan untuk mempermudah masyarakat dan juga agar tidak terjadi penumpukan masyarakat kita terapkan dengan persidangan online (elektronik) dan juga mempermudah masyarakat mengakses informasi perkara dan layanan pengaduan,” terang wanita yang pernah bertugas sebagai Wakil Pengadilan Negeri Karanganyar Jawa Tengah.

Bersama Ikawangi, Polsek Ubud Bagikan Sembako

Sementara Bupati Jembrana I nengah Tamba, mengucapkan selamat dan apresiasi yang luar biasa terhadap innovasi layanan yang dibuat oleh Pengadilan Negeri Jembrana. “Melalui Aplikasi ini, dapat memberikan edukasi kepada masyarakat dan bisa memberikan pelayanan kepada pencari keadilan di Kabupaten Jembrana.

Terkait dengan adanya aplikasi POJOK ADIL tersebut, menurutnya, aplikasi ini cocok untuk disandingkan dengan aplikasi yang ada di Pemkab Jembrana seperti aplikasi JES. “kalau berkenan aplikasi ini akan dimasukan ke aplikasi JES biar tambah komplit,” tutupnya. (sub)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *